BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut kondisi TPST Bantargebang sebagai fenomena “gunung es” dari persoalan besar pengelolaan sampah di Jakarta yang telah berlangsung puluhan tahun.
Pernyataan tersebut disampaikan Hanif setelah meninjau langsung lokasi longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang, Senin (9/3).
“Bantargebang adalah fenomena gunung es dari persoalan sampah Jakarta. Kita harus menyelesaikan akar masalahnya agar tidak ada lagi korban,” ujar Hanif.
Longsor yang terjadi pada Minggu (8/3) sekitar pukul 14.30 WIB tersebut menewaskan empat orang. Korban meninggal dunia yang telah ditemukan yakni Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).
Menurut Hanif, tragedi tersebut menjadi bukti nyata kegagalan sistem pengelolaan sampah yang selama ini masih bergantung pada metode open dumping. Metode tersebut dinilai tidak lagi layak digunakan karena berisiko tinggi terhadap keselamatan warga dan pekerja di sekitar lokasi.
Ia menegaskan penggunaan metode tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah karena tidak mampu mengurangi risiko bahaya maupun pencemaran lingkungan.
“Peristiwa ini seharusnya tidak terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua,” katanya.
Baca Juga:
Jurus KDM Pengelolaan Sampah Terintegrasi di Jabar
Kementerian Lingkungan Hidup juga memulai penyidikan menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan tempat pembuangan sampah tersebut.
Hanif menegaskan pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 10 tahun serta denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar apabila kelalaian menyebabkan korban jiwa.
Sebelumnya, melalui Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026 terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko tinggi, termasuk Bantargebang.
TPST Bantargebang sendiri telah menampung sekitar 80 juta ton sampah selama lebih dari 37 tahun dan beberapa kali mengalami insiden serius. Sejumlah peristiwa sebelumnya antara lain longsor permukiman pada 2003, runtuhnya Zona 3 pada 2006, hingga amblasnya landasan pada Januari 2026 yang menyeret tiga truk sampah ke sungai.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah berencana mengalihkan fungsi Bantargebang untuk pengolahan sampah anorganik dengan memperkuat sistem pemilahan sejak dari sumber serta mengoptimalkan fasilitas pengolahan Refuse Derived Fuel di RDF Rorotan.
Pemerintah juga menargetkan kapasitas pengolahan sampah Jakarta dapat mencapai sekitar 8.000 ton per hari melalui sinergi lintas instansi dan penerapan sistem pengelolaan yang lebih aman serta sesuai regulasi.











