Longsor Tambang Timah Tewaskan 7 Orang, 2 Biang Kerok Jadi Tersangka

longsor tambang timah
Ilustrasi. (Freepik)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Bangka Belitung menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus longsor tambang timah yang menewaskan tujuh pekerja di kawasan Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing mengatakan, dari 16 orang yang diperiksa sebagai saksi, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka diduga berperan sebagai pemodal sekaligus kolektor timah dari aktivitas penambangan yang diduga ilegal di lokasi tersebut.

“Dari 16 orang yang diperiksa sebagai saksi, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tambang,” kata Irjen Pol Viktor T Sihombing, Jumat (6/2/2026).

Selain dua tersangka tersebut, polisi juga menetapkan satu tersangka lain yang melakukan aktivitas pertambangan timah secara ilegal di lokasi yang sama.

Saat ini, Ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Bangka Belitung.

Pemeriksaan Masih Berlanjut

Kapolda menyampaikan, penyidik masih terus mendalami kasus longsor tambang timah tersebut. Polisi membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan di lokasi kejadian.

“Selain dua tersangka ini, penyidik juga akan terus mendalami kasus ini dan akan memeriksa pihak PT Timah terkait longsor tambang yang berada di wilayah IUP mereka,” ujar Viktor.

Pemeriksaan terhadap pihak PT Timah dilakukan untuk memastikan aktivitas penambangan yang terjadi di kawasan tersebut, mengingat lokasi longsor berada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP).

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Bangka Belitung turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di lokasi kejadian.

Barang bukti tersebut antara lain pasir timah seberat sekitar 270 kilogram, kwitansi penjualan hasil timah, satu unit alat berat, serta berbagai peralatan tambang lainnya.

Barang bukti tersebut saat ini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti guna memperkuat proses pembuktian dalam perkara ini.

Kronologi Kejadian

Peristiwa longsor tambang timah terjadi pada Senin (2/2/2026) di kawasan Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Saat kejadian, sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Material tanah dan pasir tiba-tiba longsor dan menimbun para pekerja yang berada di area tambang. Akibat peristiwa tersebut, tujuh penambang tertimbun material longsor.

Proses evakuasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, BPBD, serta dibantu warga setempat. Evakuasi berlangsung secara bertahap karena kondisi tanah yang labil dan cuaca yang memengaruhi proses pencarian.

Korban Longsor Tambang

Hingga beberapa hari setelah kejadian, enam jasad korban berhasil ditemukan dan telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing di Provinsi Banten. Sementara itu, satu korban lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan.

Polisi menyatakan proses pencarian korban terakhir masih terus dilakukan dengan memperhatikan faktor keselamatan petugas di lapangan.

Baca Juga:

Warga 2 Desa di Maluku Bentrok: 6 Rumah Dibakar, 4 Orang Luka Tembak

KPK Sita Rp40,5 Miliar dalam OTT Bea Cukai, Pejabat hingga Pengusaha Jadi Tersangka

Penanganan Hukum

Polda Bangka Belitung menyatakan penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan analisis barang bukti.

Kasus longsor tambang timah ini ditangani sebagai peristiwa kecelakaan tambang yang mengakibatkan korban jiwa. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan secara rinci pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Informasi lanjutan akan disampaikan setelah proses penyidikan berkembang.

Polda Bangka Belitung mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan yang diduga melanggar hukum.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

Harga dan Spesifikasi Motor Honda CB, Incaran Kolektor!

2

Rilis Inovasi Baru, Google Lens Bisa Jawab Pertanyaan Video!

3

Saatnya Hangatkan Tubuh dengan Sup Miso! Cek, Resepnya

4

Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia

5

Penyebab dan Cara Mengatasi Kulit Kusam
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg