JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Bangka Belitung menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus longsor tambang timah yang menewaskan tujuh pekerja di kawasan Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Viktor T Sihombing mengatakan, dari 16 orang yang diperiksa sebagai saksi, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka diduga berperan sebagai pemodal sekaligus kolektor timah dari aktivitas penambangan yang diduga ilegal di lokasi tersebut.
“Dari 16 orang yang diperiksa sebagai saksi, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan tambang,” kata Irjen Pol Viktor T Sihombing, Jumat (6/2/2026).
Selain dua tersangka tersebut, polisi juga menetapkan satu tersangka lain yang melakukan aktivitas pertambangan timah secara ilegal di lokasi yang sama.
Saat ini, Ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Bangka Belitung.
Pemeriksaan Masih Berlanjut
Kapolda menyampaikan, penyidik masih terus mendalami kasus longsor tambang timah tersebut. Polisi membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pertambangan di lokasi kejadian.
“Selain dua tersangka ini, penyidik juga akan terus mendalami kasus ini dan akan memeriksa pihak PT Timah terkait longsor tambang yang berada di wilayah IUP mereka,” ujar Viktor.
Pemeriksaan terhadap pihak PT Timah dilakukan untuk memastikan aktivitas penambangan yang terjadi di kawasan tersebut, mengingat lokasi longsor berada di wilayah izin usaha pertambangan (IUP).
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Bangka Belitung turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di lokasi kejadian.
Barang bukti tersebut antara lain pasir timah seberat sekitar 270 kilogram, kwitansi penjualan hasil timah, satu unit alat berat, serta berbagai peralatan tambang lainnya.
Barang bukti tersebut saat ini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti guna memperkuat proses pembuktian dalam perkara ini.
Kronologi Kejadian
Peristiwa longsor tambang timah terjadi pada Senin (2/2/2026) di kawasan Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Saat kejadian, sejumlah pekerja tengah melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut.
Material tanah dan pasir tiba-tiba longsor dan menimbun para pekerja yang berada di area tambang. Akibat peristiwa tersebut, tujuh penambang tertimbun material longsor.
Proses evakuasi dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari kepolisian, TNI, BPBD, serta dibantu warga setempat. Evakuasi berlangsung secara bertahap karena kondisi tanah yang labil dan cuaca yang memengaruhi proses pencarian.
Korban Longsor Tambang
Hingga beberapa hari setelah kejadian, enam jasad korban berhasil ditemukan dan telah dipulangkan ke daerah asal masing-masing di Provinsi Banten. Sementara itu, satu korban lainnya masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan.
Polisi menyatakan proses pencarian korban terakhir masih terus dilakukan dengan memperhatikan faktor keselamatan petugas di lapangan.
Baca Juga:
Warga 2 Desa di Maluku Bentrok: 6 Rumah Dibakar, 4 Orang Luka Tembak
KPK Sita Rp40,5 Miliar dalam OTT Bea Cukai, Pejabat hingga Pengusaha Jadi Tersangka
Penanganan Hukum
Polda Bangka Belitung menyatakan penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi tambahan dan analisis barang bukti.
Kasus longsor tambang timah ini ditangani sebagai peristiwa kecelakaan tambang yang mengakibatkan korban jiwa. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan secara rinci pasal yang disangkakan kepada para tersangka. Informasi lanjutan akan disampaikan setelah proses penyidikan berkembang.
Polda Bangka Belitung mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan pertambangan yang diduga melanggar hukum.
(Dist)











