LP3HI Ancam Gugat Bareskrim Jika Kasus Gratifikasi Firli Bahuri Tak Dilanjutkan

[info_penulis_custom]
LP3HI Ancam Gugat Bareskrim
Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua LP3HI.(net)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : LP3HI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia, secara tegas mengungkapkan bahwa mereka akan menggugat Bareskrim Polri jika proses penyidikan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter tidak berlanjut.

“Kami akan melihat selama enam bulan ini apakah penyidik Bareskrim itu bisa menaikkan statusnya menjadi penyidikan dan melakukan penetapan tersangka atau upaya paksa lainnya,” kata Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua LP3HI kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Pernyataan tersebut berkaitan dengan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan terkait penyidikan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.

LP3HI menyatakan menghormati putusan hakim dan pertimbangan yang diberikan oleh hakim tersebut. Namun, Kurniawan menyoroti pentingnya praperadilan sebagai mekanisme kontrol publik terhadap kinerja penyidik.

BACA JUGA: KPK Periksa Sekretaris MA dan Mantan Komisaris PT Wika Beton

Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya tidak masalah jika perkara yang diajukan bukan merupakan objek praperadilan. Gugatan yang diajukan sebenarnya merupakan sebuah peringatan bagi penyidik untuk memberikan kejelasan mengenai kapan status perkara yang menyangkut Ketua KPK, Firli Bahuri, akan berubah dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Jadi, kita lihat nanti dalam jangka waktu enam bulan ini,” tutur Kurniawan.

Sebelumnya, LP3HI telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepala Bareskrim Polri pada tanggal 10 Mei. Gugatan tersebut menyoroti penyidikan terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.

LP3HI berpendapat bahwa Bareskrim telah secara tidak sah dan melanggar hukum menghentikan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Kurniawan juga menyatakan bahwa Bareskrim Polri tidak pernah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi sejak laporan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) pada tanggal 3 Juni 2021.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

3

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

4

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?

5

10 Anomali Brainrot yang Lagi Viral, Ini Asal Usulnya!
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.