JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menilai kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat berpotensi menciptakan ketimpangan serius dalam ekosistem industri halal nasional.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan sekadar isu administratif, tetapi menyentuh keadilan ekonomi dan keberpihakan negara terhadap pelaku usaha dalam negeri.
Menurutnya, regulasi halal yang selama ini berlaku melalui PP Nomor 42 Tahun 2024 secara jelas mewajibkan sertifikasi halal bagi produk kosmetika, alat kesehatan, hingga jasa terkait distribusi, serta mewajibkan pencantuman label “tidak halal” bagi produk haram.
Namun, klausul dalam Memorandum of Understanding (MoU) perdagangan dengan AS justru membuka ruang pengecualian terhadap kewajiban tersebut.
“Ini bukan hanya soal teknis sertifikasi, tapi soal keadilan kebijakan. Jika produsen asal AS dikecualikan dari kewajiban halal yang harus dipenuhi produsen lokal, maka terjadi ketimpangan struktural dalam persaingan usaha,” ujar Muti.
Baca Juga:
Kesepakatan Prabowo–Trump, Indonesia Longgarkan Aturan Halal untuk Produk AS
Ia menilai kebijakan ini dapat melemahkan daya saing produsen nasional karena beban regulasi yang tidak seimbang, sekaligus membuka preseden berbahaya. Negara lain, kata dia, berpotensi menuntut perlakuan serupa, sehingga sistem sertifikasi halal nasional bisa kehilangan kekuatan regulatifnya.
Lebih jauh, LPPOM juga mengingatkan adanya risiko konflik dagang internasional. Ketimpangan perlakuan ini berpotensi digugat sebagai bentuk diskriminasi dalam sistem perdagangan global, termasuk melalui mekanisme World Trade Organization.
“Kalau ini dibiarkan, halal tidak lagi menjadi instrumen perlindungan konsumen dan industri nasional, tapi justru menjadi titik lemah kedaulatan regulasi kita,” tegasnya.
LPPOM MUI pun mendesak pemerintah agar menempatkan kepentingan industri nasional sebagai prioritas utama, dengan memastikan kebijakan sertifikasi halal diterapkan secara setara, adil, dan konsisten bagi seluruh negara mitra dagang tanpa pengecualian.
“Keberpihakan pada produsen lokal bukan proteksionisme, tapi perlindungan sistemik terhadap keadilan pasar dan kedaulatan regulasi,” tutup Muti.




