LPSK Klaim Tidak Berikan Perlindungan pada Agnes Gracia

Agnes gracia
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, telah menolak permohonan perlindungan bagi Agnes Gracia Haryanto alias AG.

Diketahui, Agnes Gracia merupakan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, pada kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap Christalino David Ozora.

Karena hal itu, LPSK enggan memberikan Agnes perlindungan dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor tersebut.  Keputusan penolakan perlindungan Agnes telah diputuskan melalui sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (13/3/2023).

“Penolakan perlindungan pada AG tersebut tertuang dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d. Pasal tersebut, mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, pada Selasa (14/3).

BACA JUGA: Kades Curuggoong Tewas Disuntik Obat Alergi, Pelaku Sempat Cekcok

Lebih lanjut, Hasto mengatakan, Agnes tidak termasuk dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014 sebagai subjek perlindungan LPSK.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014,” ujar Hasto.

Walau demikian, Mahkamah Pimpinan LPSK juga merekomendasikan kepada Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan  (KemenPPPA) dan tembusan pada KPAI untuk mendampingi Agnes yang berusia 15 tahun.

“Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dengan tembusan KPAI. Rekomendasi dimaksud berisikan agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum, khususnya pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum,” tuturnya.

“Sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ucapnya menambahkan.

 

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

3

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo