MA Putuskan Larang Kegiatan Ekspor Pasir Laut

Ekspor Pasir Laut
Ilustrasi (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Agung (MA) putuskan untuk melarang kegiatan ekspor pasir laut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Hal ini diputuskan setelah MA mengabulkan permohonan uji materiil terhadap PP 26/2023 yang dilayangkan oleh seorang Dosen bernama Muhammad Taufiq.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon Dr Muhammad Taufiq,” bunyi putusan MA dalam salinan Putusan MA Nomor 5/P/HUM/2025 yang dikeluarkan pada Senin, 2 Juni 2025.

Mahakamah Agung memutuskan bahwa PP tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan).

“Menyatakan Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu pasal 56 UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan,” kata majelis hakim. “Dan karenanya tidak berlaku untuk umum.”

Lewat putusan tersebut kegiatan ekspor pasir laut resmi dilarang. MA menilai bahwa pemerintah telah abai terhadap perlindungan dan pelestarian lingkungan.

“Karenanya kebijakan komersialisasi pemanfaatan hasil sedimentasi berupa pasir laut tersebut dapat dipandang sebagai pengabaian atas tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan pesisir dan laut sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan ketentuan Pasal 56 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014,” bunyi putusan MA.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memerintahkan termohon yaitu Presiden untuk mencabut Pasal 10 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 10 ayat (4) PP 26/2023.

Majelis Hakim menyatakan bahwa PP tersebut dibentuk tanpa dasar perintah undang-undang atau tidak diperintahkan secara eksplisit oleh undang-undang dan hanya berdasar pada “kebutuhan praktik”.

MA menilai kebijakan ekspor pasir laut dalam PP 26/2023 merupakan bentuk keterburu-buruan dari pemerintah, tanpa mempertimbangkan kehati-hatian.

Baca Juga:

Dua Kapal Asing Raksasa Penyedot Pasir Laut Ditangkap di Batam

Soal Ekspor Pasir Laut, Jokowi Berkelit: ‘Yang dibuka sedimen bukan pasir laut’

Menanggapi putusan tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan bahwa pemerintah akan mematuhi keputusan yang berlaku.

“Kalau itu kita kan harus patuhi,” kata Trenggono di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (26/6/2025).

Trenggono memastikan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melaksanakan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait menyusul larangan ekspor pasir laut tersebut.

Sebelumnya, Pemohon bernama Muhammad Taufiq yang merupakan seorang dosen mengajukan hak uji materiil terhadap pasal 10 ayat (2), pasal 10 ayat (3) dan pasal 10 ayat 4 PP 26/2023.

Pemohon menilai, PP 26/2023 melanggar peraturan perundang-undangan secara hierarki yang berada di atasnya. PP itu juga dianggap melanggar beberapa peraturan perundangan yang berlaku. 

Pemohon menilai, PP itu bertentangan dengan pasal 56 UU Kelautan yang menegaskan bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut. 

PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, yang memberikan kembali izin kegiatan ekspor pasir laut menuai kritik dari berbagai kalangan.

PP ini dianggap membuka kembali keran ekspor pasir laut yang telah dilarang selama 20 tahun. Banyak pihak khawatir akan dampak negatif dari ekspor pasir laut terhadap lingkungan serta dampaknya bagi nelayan dan masyarakat pesisir. 

(Raidi/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Headline
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo
Sumber: Ilustrasi AI
Pertamax Resmi Naik! Cek Rincian Harga Terbaru BBM Pertamina di Sini