BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Universitas Udayana (Unud) Bali menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa drop out (DO) bagi mahasiswa yang terbukti terlibat dalam aksi perundungan atau bullying yang diduga berkaitan dengan kematian Timothy Anugerah Saputra (21).
Saat ini, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual serta Perundungan (PPKPT) Unud tengah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah mahasiswa yang diduga mengunggah komentar bernada tidak empati di media sosial.
Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dewi Pascarani, mengatakan beberapa mahasiswa terduga pelaku telah dipanggil dan dimintai keterangan.
Untuk mempercepat proses investigasi, pihak universitas juga membentuk tim pencari fakta yang melibatkan sejumlah unsur, termasuk ahli hukum dan psikolog.
“Pihak universitas sudah memanggil para pelaku dan merekomendasikan untuk memberikan nilai tidak baik bagi kemampuan soft skill dan jika terbukti melakukan perundungan nantinya terancam di drop out (DO),” kata Dewi saat konferensi pers di Gedung Pascasarjana Kampus Sudirman Unud,di Denpasar, Bali, dikutip Selasa (21/10/2025).
Ia menegaskan, sanksi tersebut bukan sanksi akhir. Sanksi akan ditetapkan leh rector atas rekomendasi Satgas PPKPT.
“Tapi sekali lagi itu adalah bukan sanksi akhir. Sanksi nanti akan ditetapkan oleh rektor atas rekomendasi Satgas PPKPT. Ketika pelaku tersebut terbukti bahwa benar melakukan tindakan yang dituduhkan dan juga sejauh mana dampaknya dan sanksi apa yang tepat diberikan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Satgas PPKPT, kata Dewi, akan menghadirkan ahli bahasa untuk mengidentifikasi tindakan-tindakan dari terduga pelaku. Apakah itu, termasuk kategori perundungan atau bahkan lebih.
“Mungkin kita akan lihat nanti hasilnya seperti apa. Tapi maksimal ketika ada terjadi kasus perundungan dan juga pelanggaran etika itu bisa berkaca dari kasus yang sebelumnya adalah dikeluarkan dari universitas,” ujarnya.
Dewi menyebut ada enam mahasiswa dari Fakultas FISIP yang diduga melakukan ucapan tidak empati setelah korban meninggal dunia.
“Kalau di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ada enam (orang). Tapi untuk fakultas lain kami masih perlu konfirmasi lagi. Karena begini, ini kan ucapan di sosial media, ucapan tidak empati di sosial media, itu pasti berbeda dengan apakah ini bisa dikatakan perundungan, itu juga masih menjadi telaah dari Satgas PPKPT,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan ucapan tidak empati oleh para mahasiswa, disampaikan setelah korban meninggal dunia.
“Mungkin satu hal lagi yang perlu diluruskan, bahwa tindakan atau ucapan nirempati tersebut dilakukan setelah almarhum meninggal. Jadi bukan sebelum almarhum meninggal,” ujarnya.
Proses penyelidikan kasus dugaan perundungan yang melibatkan mahasiswa Unud dijadwalkan berlangsung selama dua pekan dan dilakukan secara tertutup.
“Pimpinan menargetkan penyelidikan selesai dalam dua minggu, namun kami berupaya agar prosesnya bisa lebih cepat,” ujar Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Dewi Pascarani.
Ia menambahkan, Satgas PPKPT telah memanggil sejumlah mahasiswa dari berbagai fakultas, bukan hanya dari FISIP.
“Namun terkait jumlah mahasiswa yang diperiksa maupun status saksi, saat ini belum ada perkembangan terbaru,” jelasnya.
Baca Juga:
Rektorat Bentuk Tim Investigasi Usut Kematian Mahasiswa Unud Timothy
Penyebab Kematian Mahasiswa Unud Masih Simpang Siur, Pihak Keluarga Lapor Polisi
Sementara itu, mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus perundungan tersebut masih mengikuti kegiatan perkuliahan seperti biasa.
“Saat ini mereka masih menjalani Ujian Tengah Semester (UTS) dan proses pemeriksaan masih berjalan. Belum ada keputusan skorsing atau sanksi apa pun dari fakultas, karena kami menunggu hasil final dari Satgas PPKPT,” tutupnya.
(Vini Virdiyanti/Aak)











