Mahasiswi Pemasok Anak Korban Hasrat Bejat Eks Kapolres Ngada Divonis 11 Tahun Bui

kapolres ngada
(Kolase)
-

Tidak ada video disisipkan.

KUPANG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani (21), terdakwa pemasok anak untuk korban kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma.

“Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,” ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan amar putusan, seperti dilansir Antara, Selasa (21/10/2025).

Majelis hakim menyatakan Fani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dua pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang kekerasan seksual terhadap anak, serta Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dalam pertimbangan putusannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial I.S.

“Seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal tersebut telah terbukti,” tegas hakim.

Majelis hakim juga menilai tindakan Fani telah menimbulkan keresahan di masyarakat luas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.

Meski demikian, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim mempertimbangkan satu hal meringankan, yaitu usia terdakwa yang masih muda.

“Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari,” ujar hakim.

BACA JUGA

Puan Maharani: Eks Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat

KPAI Desak Polri Dalami Penghasilan Eks Kapolres Ngada dari Unggah Konten Pornogafi Anak

Diungkap Polisi Australia

Kasus ini mencuat setelah aksi kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja terungkap.

Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur selama menjabat sebagai Kapolres Ngada, periode Juni 2024 hingga 2025.

Aksinya terbongkar setelah sebuah video kekerasan seksual yang melibatkannya beredar dan dilaporkan oleh kepolisian Australia kepada Mabes Polri.

Investigasi kemudian mengarah pada peran Fani sebagai pihak yang memasok salah satu korban, I.S., kepada Fajar.

Dengan vonis ini, Fani harus mempertanggungjawabkan perannya dalam jaringan kejahatan yang mengeksploitasi anak di bawah umur.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri