KUPANG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Stefani Heidi Doko Rihi alias Fani (21), terdakwa pemasok anak untuk korban kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma.
“Menjatuhkan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 1 tahun kurungan, serta biaya perkara sebesar Rp5.000,” ujar Hakim Ketua Anak Agung Gde Agung Parnata saat membacakan amar putusan, seperti dilansir Antara, Selasa (21/10/2025).
Majelis hakim menyatakan Fani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dua pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang kekerasan seksual terhadap anak, serta Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban, seorang anak perempuan berusia 6 tahun berinisial I.S.
“Seluruh unsur tindak pidana dalam kedua pasal tersebut telah terbukti,” tegas hakim.
Majelis hakim juga menilai tindakan Fani telah menimbulkan keresahan di masyarakat luas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak.
Meski demikian, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis hakim mempertimbangkan satu hal meringankan, yaitu usia terdakwa yang masih muda.
“Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri di kemudian hari,” ujar hakim.
BACA JUGA
Puan Maharani: Eks Kapolres Ngada Harus Dihukum Berat
KPAI Desak Polri Dalami Penghasilan Eks Kapolres Ngada dari Unggah Konten Pornogafi Anak
Diungkap Polisi Australia
Kasus ini mencuat setelah aksi kekerasan seksual yang dilakukan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja terungkap.
Fajar diduga melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur selama menjabat sebagai Kapolres Ngada, periode Juni 2024 hingga 2025.
Aksinya terbongkar setelah sebuah video kekerasan seksual yang melibatkannya beredar dan dilaporkan oleh kepolisian Australia kepada Mabes Polri.
Investigasi kemudian mengarah pada peran Fani sebagai pihak yang memasok salah satu korban, I.S., kepada Fajar.
Dengan vonis ini, Fani harus mempertanggungjawabkan perannya dalam jaringan kejahatan yang mengeksploitasi anak di bawah umur.
(Aak)





