JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 90 pekerja migran Indonesia (PMI) dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Dumai, Riau, pada Sabtu (25/10/2025). Mereka dipulangkan lantaran melanggar izin kerja dan izin tinggal di negeri jiran tersebut.
Kepala Balai Pelindungan Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan mengatakan, bahwa dari total 90 orang tersebut, terdapat 60 laki-laki, 30 perempuan, serta dua anak-anak.
“PMI terbanyak berasal dari Jawa Timur sebanyak 36 orang,” ungkap Fanny di Dumai, Minggu (26/10/2025).
PMI Ilegal dari Berbagai Daerah
Selain dari Jawa Timur, para pekerja migran yang dipulangkan juga berasal dari sejumlah provinsi lain, antara lain Sumatera Utara (19 orang), Aceh (7), Riau (2), Jambi (4), Lampung (2), Jawa Barat (6), Jawa Tengah (4), Sulawesi Tengah (1), Sulawesi Utara (1), Nusa Tenggara Barat (5), dan Nusa Tenggara Timur (2).
Sebagian besar dari mereka telah menjalani hukuman di Depot Tahanan Imigresen (DTI) tepatnya di Machap Umboo, Melaka, dan DTI Kemayan, Pahang.
Sebagian besar PMI ilegal tersebut sebelumnya telah menjalani hukuman di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Machap Umboo, Melaka, dan DTI Kemayan, Pahang. Mereka dipulangkan dengan pendampingan tiga staf KJRI Johor Bahru.
Pemulangan dilakukan dengan pendampingan tiga staf KJRI Johor Bahru yang memastikan seluruh proses berjalan aman dan sesuai prosedur.
Baca Juga:
Mas Otong Si Pelaku Perundungan ‘Kepiting Alaska’ Minta Maaf, Ibunda Badru Menangis Sakit Hati
Dua PMI Ditemukan Sakit Saat Tiba di Dumai
Setibanya di Pelabuhan Dumai, seluruh PMI langsung menjalani pemeriksaan kesehatan dan dokumen keimigrasian oleh petugas gabungan. Dari hasil pemeriksaan, dua orang ditemukan bermasalah kesehatan.
Satu di antaranya adalah pria asal Jawa Timur yang mengalami sesak napas dan demam tinggi, sedangkan satu lainnya adalah wanita hamil delapan bulan yang membutuhkan perawatan lebih lanjut.
“Kami memastikan seluruh PMI mendapatkan penanganan medis dan pelayanan yang layak selama berada di shelter,” kata Fanny.
Kini, seluruh PMI tersebut ditampung sementara di Shelter BP3MI Dumai untuk didata, mendapatkan pelayanan, serta perlindungan sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Fanny kembali mengimbau masyarakat agar tidak berangkat ke luar negeri melalui jalur ilegal. Ia menegaskan bahwa keberangkatan tanpa dokumen resmi hanya akan berisiko pada keselamatan dan hak-hak pekerja.
“Negara hadir melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KPPMI) dan BP2MI untuk melindungi serta melayani pekerja migran kita. Jangan tergiur iming-iming kerja cepat tanpa dokumen resmi,” tegasnya.
(Dist)











