Melanggar Ketentuan KKP Tertibkan 8 Kapal Ikan

[info_penulis_custom]
Melanggar Ketentuan KKP Tertibkan 8 Kapal Ikan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 8 (delapan) kapal ikan dengan izin daerah yang beroperasi di atas 12 mil. ( Dok. Humas Ditjen PSDKP)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TM.ID : Melanggar ketentuan yang berlaku, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 8 (delapan) kapal ikan dengan izin daerah yang beroperasi di atas 12 mil. KKP sedang menggencarkan penertiban kapal perikanan yang beroperasi tak sesuai dengan jalur penangkapannya.

“Kapal-kapal tersebut menangkap ikan di luar zona penangkapan kapal izin daerah atau di atas 12 mil. Hal ini termasuk tindakan yang melanggar PP 5/2021, sehingga kami hentikan kapal-kapal ini dan perintahkan kembali ke pelabuhan keberangkatannya”, ucap Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han melansir Humas Ditjen PSDKP Kamis (20/7/2023).

Lebih lanjut Adin menyampaikan bahwa aksi penghentian, pemeriksaan dan penahanan (henrikhan) dilakukan pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan PAUS 01 dan HIU 08 di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 718 Laut Arafura (Barat Saumlaki) dan WPP-NRI 571 Selat Malaka.

BACA JUGA : Hari Kelautan Nasional: Pentingnya Menjaga Ekosistem Laut

Melanggar ketentuan, berikut 8 kapal tersebut,

Kedelapan kapal yang ditertibkan tersebut antara lain KM. M 75 (28 GT), KM. CAA 03 (30 GT), KM. C AL J 04 (29 GT), KM. SRB 36 (30 GT), KM. PM (30 GT), KM. SR (28 GT), KM. SW 88 (27 GT), KM. SM (30 GT).

Adin menjabarkan bahwa dalam PP 5/2021, telah diatur bahwa kapal dengan perizinan berusaha pada subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan di bawah kewenangan Pemerintah Daerah.

Yaitu kapal berukuran di atas 5 GT sampai dengan 30 GT dan beroperasi sampai dengan 12 mil laut di wilayah administrasinya.

“Sudah ada kebijakan migrasi perizinan. Kalau ingin menangkap di atas 12 mil laut, harus bermigrasi dari izin daerah menjadi izin pusat sesuai aturan yang berlaku, supaya tidak dianggap melakukan illegal fishing”, imbuh Adin.

Lebih lanjut, Adin menyatakan bahwa 8 (delapan) kapal tersebut akan dilakukan penahanan dokumen dan diperintahkan menuju Pangkalan PSDKP Tual dan Stasiun PSDKP Belawan untuk menjalani proses lebih lanjut (adhoc).

Selain melakukan operasi penertiban terhadap kapal-kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai jalur penangkapannya, KKP juga telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.

Kerjasama KKP dengan pemerintah daerah untuk melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kapal penangkap ikan dengan perizinan berusaha yang diterbitkannya beroperasi seusai dengan ketentuan pada PP 5/2021 dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

(usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis: Fokus

3

UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar

4

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium

5

Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.