JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengisyaratkan bahwa pengumuman atau Surat Edaran (SE) terkait pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi ojek daring (ojol) akan dilakukan bersamaan dengan penerbitan SE Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
Hal tersebut disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” ujar Yassierli kepada wartawan.
Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini tengah menjalin komunikasi intensif dengan perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi atau aplikator yang beroperasi di Indonesia. Ia menegaskan, respons dari pihak perusahaan menunjukkan komitmen positif terhadap kebijakan pemberian BHR.
“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” katanya.
Terkait proses finalisasi kebijakan, Yassierli menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan koordinasi lintas kementerian, khususnya dengan Kementerian Sekretariat Negara.
“Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya atau pun nanti dalam bentuk launching-nya, tadi kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama, insya Allah,” jelas Yassierli.
Baca Juga:
Yassierli, yang juga dikenal sebagai Guru Besar di Institut Teknologi Bandung (ITB), menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal digital, khususnya mitra pengemudi dan kurir aplikasi yang selama ini tidak memiliki status hubungan kerja formal.
Sebagai informasi, kebijakan BHR pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang diterbitkan pada Maret 2025.
Dalam SE tersebut diatur bahwa:
- BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja
- Dalam bentuk uang tunai
- Dengan besaran 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir
- Diberikan kepada mitra pengemudi dan kurir yang produktif dan berkinerja baik
- Pencairan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri
Kebijakan ini menjadi langkah awal pemerintah dalam membangun sistem perlindungan sosial adaptif bagi pekerja ekonomi digital, sekaligus menandai pengakuan negara terhadap kontribusi mitra pengemudi aplikasi dalam ekosistem transportasi dan logistik nasional.











