BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap, keputusan final Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 akan diumumkan pada 21 November mendatang. Menaker pun meminta para pekerja untuk sabar menunggu keputusan final tersebut.
Ia menyampaikan, saat ini pemerintah bersama buruh hingga dewan pengupahan masih terus melakukan pembahasan. Namun, belum ada keputusan final mengenai angka kenaikan UMP hingga formulasinya.
“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” ujar Yassierli di Kantornya, Rabu (12/11/2025) melansir CNN.
Yassierli menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sudah selesai sebelum 21 November, sehingga UMP bisa diumumkan tepat waktu..
“Permenaker sebelum 21 November lah kita targetkan,” tegasnya.
Pada Oktober lalu, Menaker mengatakan membuka peluang untuk mengubah rumus perhitungan UMP 2026 karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
“UMP progressnya, kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi berubah (aturannya). Kita buka peluang (mengubah aturan),” ujar Yassierli, Selasa (28/10/2025).
Adapun rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Di mana, beleid ini dipakai untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.
Baca Juga:
Versi Kemnaker dan Pengusaha, Serikat Buruh Tolak Usulan Formula Kenaikan UMP 2026!
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menolak usulan formula kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 versi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan pengusaha.
Saat ini pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk menghitung angka indeks tertentu yang akan menentukan besaran kenaikan upah tahun depan.
Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, indeks tertentu dalam UMP 2026 diusulkan akan diturunkan menjadi 0,2-0,7. Padahal pada tahun lalu, Presiden Prabowo Subianto memutuskan indeks tertentu mendekati 0,9.
Besar kecilnya kenaikan upah tahun 2026 akan ditentukan dari penetapan indeks tertentu dalam rancangan PP yang tengah dibuat pemerintah. Semakin kecil indeks tertentu, maka besar kemungkinan angka kenaikan upah akan mengecil, begitupun sebaliknya.
Ia juga menegaskan bahwa KSPI dan Partai Buruh akan terus memperjuangkan kenaikan upah minimum sebesar 8,5 persen-10,5 persen sebagai bentuk keadilan ekonomi dan keberpihakan terhadap kelas pekerja.
(Raidi/_Usk)











