JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli mengimbau perusahaan untuk memberi ruang bagi pekerja menerapkan work from anywhere (WFA) atau flexible working arrangement (FWA) selama periode 29–31 Desember 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengurangi produktivitas, terutama menjelang akhir tahun.
WFA merupakan skema kerja yang memungkinkan pekerja mengatur lokasi dan waktu kerja secara lebih luwes, selama kewajiban dan target pekerjaan tetap terpenuhi. Pemerintah menilai pengaturan ini dapat menjadi solusi sementara di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat pada periode libur akhir tahun.
Menanggapi imbauan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani menyatakan dukungan terhadap kebijakan WFA, dengan catatan penerapannya tidak mengganggu aktivitas dunia usaha dan kelancaran roda ekonomi.
Shinta menegaskan, bahwa pada prinsipnya kalangan pengusaha mendukung kebijakan pemerintah, khususnya yang ditujukan bagi aparatur sipil negara dan sektor-sektor yang memungkinkan menerapkan kerja fleksibel.
“Kami tentu mendukung kebijakan pemerintah terkait WFA bagi ASN dan lainnya. Namun, jangan sampai mengganggu jalannya ekonomi dan aktivitas dunia usaha,” ujar Shinta, Jumat (19/12/2025).
Meski demikian, ia menekankan bahwa tidak semua jenis pekerjaan dapat dijalankan dengan sistem bekerja dari mana saja. Beberapa sektor membutuhkan kehadiran fisik pekerja di lokasi kerja, seperti industri manufaktur, pekerja pabrik, serta sektor pelayanan yang berhubungan langsung dengan konsumen.
“Dari sisi pengusaha, memang ada jenis pekerjaan yang tidak mungkin menerapkan WFA,” katanya.
Menurut Shinta, periode akhir tahun justru menjadi masa dengan aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat yang relatif tinggi. Kondisi ini membuat sejumlah sektor harus tetap beroperasi secara normal demi menjaga layanan dan pasokan.
“Kami melihat akhir tahun adalah periode yang sibuk. Ada pekerjaan-pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan atau dilakukan secara jarak jauh,” ujarnya.
Baca Juga:
WFA untuk ASN Jelang Nataru, Kemenpan-RB Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal
Kemenkeu Kumpulkan Rp13,44 Triliun dari Pengemplang Pajak, Target Akhir Tahun Rp20 Triliun
Sementara itu, Menaker Yassierli menegaskan bahwa penerapan WFA bersifat imbauan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor. Pemerintah juga membuka ruang pengecualian bagi sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain layanan kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang menuntut kehadiran langsung pekerja.
Menaker juga menekankan bahwa pelaksanaan WFA tidak boleh dihitung sebagai cuti tahunan bagi pekerja atau buruh. Selama menjalankan WFA, pekerja tetap dianggap bekerja dan wajib memenuhi tanggung jawabnya.
Ketentuan mengenai jam kerja, target kinerja, serta pengawasan pekerjaan tetap berlaku sebagaimana mestinya. Dengan pengaturan tersebut, pemerintah berharap fleksibilitas kerja dapat berjalan seimbang tanpa mengorbankan produktivitas maupun keberlangsungan usaha.
(Dist)










