Menaker: Pekerja yang Kena PHK Dapat Bantuan Tunai 60 % dari Upah

phk dapat bantuan tunai
(antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengatakan, pemerintah memberikan dukungan pada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui stimulus bantuan tunai.

Kebijakan ini menjadi salah satu dari tiga paket kebijakan ekonomi untuk mendukung sektor ketenagakerjaan. Adapun stimulus tunai diberikan sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan bekerja.

“Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan stimulus berupa manfaat tunai sebesar 60 persen flat dari upah selama enam bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Yassierli dilansir siaran pers Kemenaker, Selasa (17/12/2024).

Selain itu, melalui program JKP, pekerja yang di PHK juga akan menerima manfaat pelatihan dengan dana sebesar Rp 2,4 juta. Pemerintah juga memberikan kemudahan akses informasi pekerjaan melalui platform yang tersedia, termasuk akses untuk mengikuti program Prakerja.

“Dengan ini, kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP. Selain itu, juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat PHK,” jelas Yassierli.

Selain berbagai stimulus di atas, ada dua kebijakan lainnya yang akan dilakukan pemerintah untuk mendukung paket kebijakan ekonomi.

Pertama, relaksasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Relaksasi berupa potongan 50 persen iuran JKK diberikan kepada sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja.

Menaker Yassierli menuturkan, pemberian relaksasi ini tidak akan memengaruhi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.

“Kami ingin pastikan pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan memengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” tegasnya.

Kedua, pemerintah memutuskan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung oleh pemerintah.

BACA JUGA: Respons Kenaikan UMP Sebesar 6,5 Persen, Pemerintah Bentuk Satgas PHK

Menurut Menaker Yassierli, kebijakan stimulus tunai tersebut berlaku bagi pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

Windows 10 Tetap Jadi Favorit, Meski Microsoft Akan Hentikan Dukungannya

2

Kejutan Suzuki Hadirkan Mobil Listrik, Ini Bocorannya

3

CEK FAKTA: BCL Gugat Cerai Tiko Aryawardhana Gegara KDRT

4

Waspada, Ini Bahaya Konsumsi Marshmallow Berlebihan Pada Anak

5

Murah! HUAWEI MateBook D14 Terjual dengan Harga Rp8,9 jutaan
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg