Mendag Respon Soal TikTok Shop yang Diisukan Buka Lagi di November

[info_penulis_custom]
Mendag Respon Soal TikTok Shop
Mendag Respon Soal TikTok Shop yang Diisukan Buka Lagi di November (pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Beredar isu TikTok Shop yang akan kembali buka pada 10 November 2023. Menteri Perdagangan (Mendag) RI Zulkifli Hasan alias Zulhas buka suara merespon rumor TikTok Shop yang akan kembali buka pada 10 November 2023 yang tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat

Lebih lanjut Zulhas menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melarang pedagang yang ingin kembali berjualan di TikTok Shop. Hal itu bisa dilakukan asal penjual mau mengurus izin yang diharuskan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Kalau mau mengurus izin silakan, kita enggak melarang. Kita tidak menutup, tapi kita menata,” jelas Zulhas di sela kunjungannya di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, mengutip suarapemerintah, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA : 9 Cara Stitch Video di TikTok dengan Mudah dan Cepat

“Jadi kalau dia mengurus izin e-commerce nanti ada aturannya. Misalnya yang makanan, minuman, obat-obatan, bedak, atau gitu harus ada izin BPPOM. Harus ada aturannya kalau disini harus diperiksa, kalau jual makanan harus izin halal,” tambahnya.

Selain itu dia juga menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang kegiatan jual-beli di platform daring. Namun Zulhas mengatakan bahwa dirinya hanya mengatur agar toko fisik yang berjualan langsung supaya tidak kalah saing dengan toko yang berjualan secara daring.

“Tapi kita mengajak yang pemilik toko offline juga bisa berjualan online. Karena (era) digital nggak mungkin dihindari. Karena itu banyak begitu.” tandasnya.

Seperti diketahui, TikTok Shop sendiri resmi ditutup di Indonesia, terhitung efektif Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Pedagang dan pembeli tak bisa lagi melakukan transaksi jual-beli di platform tersebut.

Dalam laman resminya, TikTok Indonesia mengatakan keputusan mencabut fitur TikTok Shop di Tanah Air dilakukan untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Pemerintah melalui Permendag 31 Tahun 2023 melarang media sosial berperan ganda sebagai e-commerce. Pedagang hanya bisa memanfaatkan TikTok untuk mempromosikan jualannya, namun tak boleh ada transaksi yang terjadi di dalam aplikasi.

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis: Fokus

3

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

4

UMKM Kuliner di Era Digital: Warung Sate Solo Pak Komar

5

Ibis Bandung Pasteur Perkenalkan Signature Menu: Warisan Rasa dalam Hidangan Premium
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.