JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Presiden Prabowo Subianto secara resmi melantik jajaran anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030 di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu (28/1/2026). Pelantikan ini menandai dimulainya masa kerja baru DEN dalam merumuskan dan mengoordinasikan kebijakan energi nasional yang bersifat strategis dan lintas sektor.
Energi merupakan sektor vital yang berpengaruh langsung terhadap stabilitas ekonomi, kemandirian sumber daya, serta ketahanan nasional.
Oleh karena itu, keberadaan DEN menjadi instrumen penting dalam memastikan kebijakan energi Indonesia berjalan terarah dan berkelanjutan.
DEN Sebagai Lembaga Strategis Kebijakan Energi
Dewan Energi Nasional merupakan lembaga yang dibentuk untuk menjadi forum koordinasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan dalam penyusunan kebijakan energi nasional.
Keberadaan DEN memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional.
Selain peraturan presiden, mandat DEN juga diperkuat oleh undang-undang di sektor energi, yang menempatkan lembaga ini sebagai perumus kerangka kebijakan energi jangka panjang yang akan ditetapkan bersama oleh pemerintah dan DPR RI.
Struktur Kepemimpinan Dewan Energi Nasional
Secara struktural, DEN dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia sebagai ketua dewan. Dalam periode ini, posisi tersebut dipegang oleh Presiden Prabowo Subianto.
Wakil ketua DEN dijabat oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming, sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjabat sebagai ketua harian.
Struktur ini mencerminkan posisi energi sebagai isu strategis nasional yang membutuhkan keterlibatan langsung pimpinan tertinggi negara.
Tugas dan Fungsi Utama DEN
DEN memiliki sejumlah tugas utama, di antaranya:
- Menyusun dan merumuskan Kebijakan Energi Nasional (KEN)
- Menetapkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN)
- Menyusun strategi penanggulangan krisis energi dan kondisi darurat energi
- Mengawasi implementasi kebijakan energi yang bersifat lintas sektor
Ruang lingkup kerja DEN mencakup energi fosil, energi baru dan terbarukan, hingga penguatan ketahanan energi nasional jangka panjang.
Proses Pelantikan di Istana Negara
Prosesi pelantikan berlangsung secara resmi dan khidmat. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Presiden tentang pengangkatan anggota DEN.
Para anggota kemudian mengucapkan sumpah jabatan yang dipandu langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan komitmen untuk setia pada Undang-Undang Dasar 1945 dan menjalankan tugas secara profesional serta bertanggung jawab.
Komposisi Anggota DEN 2026–2030
Keanggotaan DEN terdiri dari dua unsur utama, yakni unsur pemerintah dan unsur pemangku kepentingan.
Unsur Pemerintah
Anggota DEN dari unsur pemerintah meliputi:
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
- Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy
- Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi
- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto
- Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq
Baca Juga:
Bukan Orang Sembarangan, Ini Rekam Jejak Suami Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi
Nikah Beda Agama Kembali Ditolak MK, Gugatan Dianggap Salah Alamat
Unsur Pemangku Kepentingan
Sementara itu, anggota dari unsur pemangku kepentingan antara lain:
- Johni Jonatan Numberi (akademisi)
- Mohammad Fadhil Hasan (akademisi)
- Satya Widya Yudha (industri)
- Sripeni Inten Cahyani (industri)
- Unggul Priyanto (teknologi)
- Saleh Abdurrahman (lingkungan hidup)
- Muhammad Kholid Syeirazi dan Surono (konsumen)
Komposisi ini dirancang untuk menghadirkan perspektif yang beragam dalam perumusan kebijakan energi nasional.
Peran DEN di Tengah Tantangan Energi Global
Di tengah dinamika global seperti transisi energi dan kebutuhan pengembangan energi bersih, DEN diharapkan berperan sebagai penghubung antara kebijakan pemerintah, dunia usaha, dan kepentingan publik.
Fokus DEN juga mencakup pengembangan energi baru dan terbarukan, penguatan ketahanan energi, serta perencanaan jangka panjang untuk menghadapi tantangan energi nasional di masa depan.
Pelantikan Dewan Energi Nasional periode 2026–2030 menjadi bagian penting dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola energi Indonesia secara terintegrasi dan berkelanjutan.
(Dist)











