JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk periode libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2026.
Aturan yang ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa pada 15 Oktober 2025 ini, merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung pemulihan ekonomi nasional di masa liburan akhir tahun.
PPN 6 Persen Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah
Melalui kebijakan ini, pemerintah menanggung 6% dari total PPN tiket pesawat kelas ekonomi, sementara 5% sisanya tetap dibayar penumpang. Insentif fiskal ini berlaku untuk pembelian tiket antara 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, dengan jadwal penerbangan mulai 22 Desember 2025 sampai 10 Januari 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin bepergian selama libur akhir tahun, sekaligus membantu industri penerbangan nasional yang masih dalam tahap pemulihan setelah menghadapi tekanan harga bahan bakar dan penurunan permintaan pascapandemi.
Menurut penjelasan dalam PMK tersebut, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) hanya berlaku untuk penerbangan kelas ekonomi domestik.
Maskapai penerbangan wajib menerbitkan faktur pajak elektronik atau tiket yang disamakan sebagai dokumen pajak resmi, serta melaporkan transaksi penerima fasilitas DTP secara berkala.
Kemudian, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan dan pencatatan transaksi secara elektronik, dengan batas waktu pelaporan hingga 30 April 2026.
Sebagai contoh, untuk harga tiket pesawat senilai Rp1,35 juta, pemerintah akan menanggung PPN sebesar Rp72 ribu, sementara penumpang hanya membayar Rp60 ribu. Dengan demikian, masyarakat bisa menikmati harga tiket yang lebih ringan tanpa mengurangi hak dan kewajiban pajak sesuai ketentuan.
Menjaga Momentum Ekonomi dan Konektivitas Nasional
Purbaya menegaskan, bahwa kebijakan PPN DTP ini merupakan bagian dari insentif fiskal akhir tahun untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.
“Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara stabilitas fiskal dan daya beli masyarakat, terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru,” ujar Purbaya dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/10/2025).
Ia menilai, insentif ini akan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap berbagai sektor, mulai dari transportasi, pariwisata, hingga perdagangan daerah. Dengan meningkatnya mobilitas masyarakat, diharapkan perputaran ekonomi di berbagai wilayah juga semakin kuat.
Selain itu, kebijakan ini membuka peluang kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untuk memperkuat ekosistem ekonomi domestik melalui sinergi lintas industri terutama transportasi dan pariwisata.
Baca Juga:
Purbaya akan Pecat dan Persulit Hidup Pegawai Bea Cukai yang Nongkrong Di Starbucks Pakai Seragam
Ditolak Mentah-mentah oleh Purbaya, Apa Itu Family Office Inisiasi Luhut?
Harga Tiket Lebih Stabil dan Masyarakat Bisa Liburan Nyaman
Pemerintah berharap, dengan adanya fasilitas PPN DTP ini, harga tiket pesawat tetap kompetitif di pasar, konektivitas antarwilayah terjaga, dan masyarakat bisa menikmati liburan Natal dan Tahun Baru dengan biaya perjalanan yang lebih terjangkau.
Selain membantu menjaga stabilitas harga, kebijakan ini juga memberikan sinyal positif terhadap keberlanjutan ekonomi nasional, terutama dalam mendukung pertumbuhan sektor penerbangan yang menjadi urat nadi mobilitas nasional.
(Dist)











