Menkumham: Implementasi KUHP Tidak Ciderai Kepentingan Publik

[info_penulis_custom]
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).Yasonna Hamonangan Laoly. (foto: Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ,Yasonna Hamonangan Laoly, menegaskan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan mengganggu kepentingan publik.

Hal itu diungkapkan Yasonna dalam pertemuan American Indonesian Chamber of Commerce (AICC) secara virtual, jumat ( 13/1/2023).

“Khususnya bagi komunitas bisnis, investor asing, dan turis,” kata Yasonna di Jakarta.

Tujuan pertemuan tersebut untuk meluruskan isu-isu kontroversial yang menjadi kekhawatiran para pelaku bisnis, investor, dan turis; salah satunya terkait pasal-pasal tentang perzinahan yang merupakan delik aduan mutlak.

BACA JUGA: F1 H2O World Championship Danau Toba Siap Sambut 20 Tim Balap Dunia

Yasonna mengatakan, KUHP tetap menghormati privasi dan menjamin tidak adanya perubahan perlakuan bagi orang asing yang masuk ke Indonesia.

Sebab, kata dia, proses hukum akan berlaku jika ada pengaduan dari pihak yang berhak, yakni pasangan sah, orang tua, dan anak.

“Pihak lain tidak boleh mengajukan pengaduan atau bahkan menjadi hakim atas nama kesusilaan,” kata dia.

Ketentuan akan mencabut peraturan kontroversial tentang kohabitasi yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Dalam pasal yang mengatur soal perzinahan tersebut, tidak ada perubahan substantif dengan KUHP lama. Perbedaan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak melakukan pengaduan.

Namun, penafsiran keliru yang beredar ialah menjadikan ketentuan baru tersebut memberikan dampak negatif bagi sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Yasonna menjelaskan dalam pasal terkait perzinahan tidak mengatur soal “kaki tangan” karena hotel tidak wajib meminta dokumen pernikahan terhadap pasangan yang akan menginap.

Kemenkumham juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk sosialisasi dan meluruskan interpretasi terkait pasal itu.

Pertemuan AICC dilakukan sebagai upaya menghilangkan kekhawatiran pelaku usaha karena adanya anggapan keliru bahwa KUHP baru akan membawa dampak negatif terhadap investor asing di Indonesia.

(Dist)

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan

4

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.