Menkumham: Implementasi KUHP Tidak Ciderai Kepentingan Publik

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).Yasonna Hamonangan Laoly. (foto: Antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ,Yasonna Hamonangan Laoly, menegaskan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak akan mengganggu kepentingan publik.

Hal itu diungkapkan Yasonna dalam pertemuan American Indonesian Chamber of Commerce (AICC) secara virtual, jumat ( 13/1/2023).

“Khususnya bagi komunitas bisnis, investor asing, dan turis,” kata Yasonna di Jakarta.

Tujuan pertemuan tersebut untuk meluruskan isu-isu kontroversial yang menjadi kekhawatiran para pelaku bisnis, investor, dan turis; salah satunya terkait pasal-pasal tentang perzinahan yang merupakan delik aduan mutlak.

BACA JUGA: F1 H2O World Championship Danau Toba Siap Sambut 20 Tim Balap Dunia

Yasonna mengatakan, KUHP tetap menghormati privasi dan menjamin tidak adanya perubahan perlakuan bagi orang asing yang masuk ke Indonesia.

Sebab, kata dia, proses hukum akan berlaku jika ada pengaduan dari pihak yang berhak, yakni pasangan sah, orang tua, dan anak.

“Pihak lain tidak boleh mengajukan pengaduan atau bahkan menjadi hakim atas nama kesusilaan,” kata dia.

Ketentuan akan mencabut peraturan kontroversial tentang kohabitasi yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Dalam pasal yang mengatur soal perzinahan tersebut, tidak ada perubahan substantif dengan KUHP lama. Perbedaan hanya terletak pada penambahan pihak yang berhak melakukan pengaduan.

Namun, penafsiran keliru yang beredar ialah menjadikan ketentuan baru tersebut memberikan dampak negatif bagi sektor pariwisata dan investasi di Indonesia.

Yasonna menjelaskan dalam pasal terkait perzinahan tidak mengatur soal “kaki tangan” karena hotel tidak wajib meminta dokumen pernikahan terhadap pasangan yang akan menginap.

Kemenkumham juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk sosialisasi dan meluruskan interpretasi terkait pasal itu.

Pertemuan AICC dilakukan sebagai upaya menghilangkan kekhawatiran pelaku usaha karena adanya anggapan keliru bahwa KUHP baru akan membawa dampak negatif terhadap investor asing di Indonesia.

(Dist)

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
library_upload_21_2022_09_kroasia_68dcdef
Prediksi Skor Kroasia vs Belgia, Duel Dua Raksasa Eropa di Stadion Rujevica
duel-senegal-kolombia5_ratio-16x9
Prediksi Skor Kolombia vs Kosta Rika, Los Cafeteros Bidik Kebangkitan di El Campin
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan Ekspresi Seni Masyarakat
Pameran Pojok Carita di Kiara Artha Park, Farhan: Ekspresi Seni Masyarakat
WhatsApp Image 2026-05-31 at 18.57
Pemkot Bandung Edukasi Warga Pentingnya Cegah Kebakaran Sejak Dini
andrea-kimi-antonelli-test-mercedes-amg-f1-sl-2024-1067608
Kimi Antonelli Unggul 43 Poin, Juan Pablo Montoya Ingatkan Bahaya Terlalu Cepat Berpuas Diri
Berita Lainnya

1

Viral di TikTok, Ini Lirik Lagu Inggris "Forever Young" dari Alphaville

2

Lirik Lagu Laut - Midnight Serenade, OST Perayaan Mati Rasa

3

Iphone Inter Itu Apakah Original? Simak Penjelasannya!

4

Apa Sih Speeding Motor? Ini Artinya, Bikers Wajib Tahu!

5

Profil dan Biodata dr. Djaja Surya Atmadja, Ahli Forensik Kasus Kopi Sianida
Headline
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Penataan Terminal Cicaheum, Dialog dengan Pedagang dan Operator Angkutan Diintensifkan
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
Farhan Sebut Kiprah Persib di ACL Two Bisa Jadi Momentum Emas Bandung Mendunia
23DECEMBER25_HIC_Xmas_wishlist_in_the_buildup_to_Egypt_vs_South_Africa_16-9
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Nicaragua, Tim Bafana Incar Kemenangan Meyakinkan di Johannesburg