BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Usman Husin, melontarkan kritik keras kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni terkait bencana banjir dan longsor yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.
Dalam rapat kerja Komisi IV yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/12), Usman bahkan meminta Raja Juli mundur dari jabatannya.
“Kalau Pak Menteri enggak mampu, mundur aja. Pak Menteri enggak paham tentang kehutanan,” kata Usman.
Usman mengingatkan bahwa persoalan kehutanan tidak cukup diatasi melalui narasi atau dengan menyalahkan pemerintahan sebelumnya. Menurut dia, kerusakan hutan di berbagai wilayah Indonesia merupakan tanggung jawab pejabat yang tengah memimpin.
“Berapa tahun dibutuhkan untuk menanam ulang hutan yang sudah habis? Pohon berdiameter dua meter tidak bisa tumbuh kembali dalam waktu singkat. Itu tanggung jawab Menteri saat ini. Jangan lempar ke pemerintah terdahulu,” tegasnya.
Ia juga mengkritik ketidaksesuaian antara pernyataan Raja Juli dan kebijakan yang diambil. Usman menyinggung keluhan sang Menteri terkait izin pengelolaan hutan di Tapanuli Selatan pada Oktober lalu, yang menurutnya bertolak belakang dengan tindakan nyata.
“Ternyata 20 November izinnya keluar. Seolah-olah kita ini bisa diakalin semua,” ujar Usman.
Baca Juga:
Banjir Sumetara Dipenuhi Kayu Gelondongan, DPR Bakal Panggil Menhut!
Menanggapi kritik keras tersebut, Raja Juli Antoni menyatakan bahwa posisinya sebagai Menteri Kehutanan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Presiden.
“Saya yakin kekuasaan itu milik Allah, dan itu hak prerogatif Presiden. Jadi saya siap dievaluasi,” katanya usai rapat.
Ia menyebut bahwa kritik dari masyarakat dan DPR akan menjadi masukan penting bagi dirinya di tengah upaya pemerintah menangani dampak bencana di Sumatra dan Aceh.
Raja Juli juga membantah tudingan bahwa dirinya mengeluarkan izin penebangan yang memperparah kerusakan hutan. Ia menegaskan selama satu tahun menjabat, dirinya tidak pernah menerbitkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk penebangan baru.
“Yang justru saya terbitkan adalah PBPH untuk jasa lingkungan dan restorasi ekosistem,” ujar Raja Juli.
(Budis)











