Menteri Nadiem Suruh Ganti Seragam? Ini Aturan Seragam Sekolah 2024

[info_penulis_custom]
orang tua murid seragam sekolah-Tulungagung 21-7-2023
ilustrasi (Pinterest)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Benarkah Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim akan menetapkan aturan seragam sekolah baru 2024?

Isu tentang ganti seragam sekolah tersebut cukup heboh di media sosial, sehingga membuat warganet gusar dan melontarkan protes kepada Nadiem Makarim.

Bahkan ada warganet yang minta Nadiem mundur dari kursi menteri Kemendikbud Ristek akibat isu seragam sekolah 2024 tersebut.

Padahal Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, sampai saat ini masih berlaku.

Dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, ada dua jenis seragam yang diwajibkan, yakni pakaian seragam nasional dan pramuka. Selain dua jenis seragam itu, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa sesuai ciri khas sekolah.

Sedangkan, aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya. Adapun pembelian seragam maupun pakaian adat ini tidak boleh dipaksakan pada orang tua.

BACA JUGA: Pramuka Dicabut Sebagai Eskul Wajib di Sekolah? DPR RI: Kebablasan!

Pada Pasal 3 ayat 1 Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tersebut ditentukan bahwa jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas:

a. Pakaian Seragam Nasional;

b. Pakaian Seragam Pramuka.

Pada ayat 2 disebutkan bahwa, selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik.

Aturan pada Pasal 4 berbunyi:

Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.

Untuk warna seragam sekolah telah ditentukan pada Pasal 5 sebagai berikut:

Ayat 1

Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut:

a. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati;

b. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua;

c. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Demikian aturan pemerintah yang masih berlaku mengenai penggunaan seragam sekolah tingkat dasar dan menengah.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

Gampang, Begini Cara Instal dan Berlangganan Microsoft Office 365

3

Xiaomi Umumkan Update HyperOS 2.0 untuk HP Redmi dan Tablet

4

Microsoft Luncurkan Office 2024, Tanpa Perlu Berlangganan?

5

10 Anomali Brainrot yang Lagi Viral, Ini Asal Usulnya!
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.