Menyamar Jadi AKP, Pria 59 Tahun Ditangkap Polres Metro Bekasi Usai Tipu Korban Rp86 Juta

kepolisian bekasi
ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang pria berinisial W alias A (59) ditangkap Polres Metro Bekasi setelah terbukti menyamar sebagai anggota kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Dengan menggunakan kartu identitas palsu, pelaku berhasil meyakinkan korbannya dan melakukan sejumlah penipuan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa hingga kini terdapat tiga laporan resmi terkait kasus ini, masing-masing pada 13 Februari 2024 di Polres Bekasi, 13 September 2025 di Polsek Cikarang, dan 14 September 2025 di Polsek Tambun.

Dari hasil penyelidikan, sudah ada enam korban yang teridentifikasi, meskipun baru tiga orang yang melapor. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp86 juta.

Salah satu korban di Tambun Selatan mengalami kerugian setelah motor miliknya dibawa kabur pelaku dengan dalih digunakan untuk kepentingan penyamaran. Sebelumnya, korban juga diminta uang operasional sebesar Rp1 juta dengan janji membantu mengurus motor yang hilang.

Modus lainnya yakni menjanjikan kelulusan CPNS dengan imbalan Rp43 juta, serta menawarkan “bantuan” penyelesaian kasus hukum anak korban dengan pembayaran Rp20 juta. Namun, janji tersebut tidak pernah terbukti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita enam lembar bukti transfer, satu kartu identitas Polri palsu dengan pangkat AKP, serta sejumlah dokumen lainnya.

Kombes Mustofa mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan serupa untuk segera melapor ke Polres Metro Bekasi maupun polsek terdekat.

“Pelaku ini mengaku sudah cukup lama menyamar sebagai anggota kepolisian. Kami menduga jumlah korban bisa lebih banyak dari yang sudah melapor,” katanya, Senin (15/9/2025).

W alias A mengakui dirinya pernah menjadi Banpol (Bantuan Polisi) pada tahun 1989 dan menegaskan bahwa seluruh aksinya dilakukan seorang diri.

Baca Juga:

Tiga Politikus Senayan Terseret Kasus Korupsi CSR BI dan OJK

LPSK Turun Tangan Selidiki Kematian Mahasiswa Unnes, Polisi Tegaskan Murni Kecelakaan

“Saya dulu pernah Banpol, tapi itu sudah lama. Sekarang saya bertindak sendiri,” ucapnya dalam konferensi pers.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

(Virdiya/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

2

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

3

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri