Miris! Seorang Ayah di Pati Tega Bunuh Bayi Berusia 3 Bulan

pembunuhan
(web)
-

Tidak ada video disisipkan.

PATI,TM.ID : Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama mengatakan, pihaknya menetapkan seorang ayah sebagai tersangka karena anaknya ditemukan meninggal di Sungai Kaliampo Desa Wangonrejo, Pati akibat dibekap dengan bantal oleh tersangka.

“Pelaku berinisial S kami tangkap Selasa (2/5/2023) sore di rumahnya di Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Pati setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan terhadap pelaku,” kata Andhika saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Rabu 3/4/2023).

Berdasarkan keterangan pelaku, kata dia, pembunuhan itu dilakukan karena kesal dengan kedua anaknya yang sering rewel dan menangis.

Sementara yang menjadi korban pembunuhan merupakan anak kedua berinisial M berusia tiga bulan karena dibekap oleh ayahnya sendiri menggunakan bantal pada Senin (1/5) siang. Sedangkan anak yang pertama berusia 1,5 tahun.

Pelaku sempat berupaya menutupi tindakannya itu dengan melaporkan bahwa anak perempuannya yang berusia tiga bulan telah hilang setelah istrinya pulang dari jualan tidak menemukan di kamar tidurnya.

“Akan tetapi, saat petugas mendalami laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan ada kejanggalan dari keterangan ayah korban,” ujarnya.

Hasilnya, kata dia, setelah dilakukan pemeriksaan ulang ayahnya itulah tersangkanya dengan membekap menggunakan bantal hingga anak perempuannya itu tak bisa bernafas.

BACA JUGA: Dugaan Penistaan Agama, Polda Sumsel Periksa LL Sebagai Tersangka

Lantas, anaknya yang sudah meninggal itu dibuang di aliran Sungai Kaliampo di Desa Wangonrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pada hari yang sama.

Setelah polisi mengamankan pelaku Selasa (2/5/2023), kemudian polisi melakukan evakuasi korban di aliran Sungai Kaliampo pada hari yang sama.

“Pelaku membuang bayinya itu dengan memasukkan korban ke dalam bagasi sepeda motor dengan dibungkus plastik,” ujarnya.

Sang ayah yang baru berusia 20 tahun, kata dia, diduga menjadi pemicu emosinya gampang meledak. Namun, untuk kejiwaan tersangka sampai saat ini masih normal.

“Dimungkinkan karena sang ayah masih berusia muda jadi emosinya masih labil dan belum terkendali,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 76 C junto pasal 80 ayat UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri