MK Tak Kabulkan Ketentuan Pendidikan Minimal Capres dan Cawapres

pendidikan capres cawapres
(MK)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID —  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait ketentuan pendidikan minimal strata satu (S1) bagi Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Gugatan yang meminta agar syarat pendidikan minimal minimal tersebut ditolak seluruhnya oleh MK melalui putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025. Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (17/7/2025).

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo, dikutip Jumat (18/07/2025).

Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar, Daniel Fajar Bahari Sianipar, dan Horison Sibarani. Ketiganya menggugat ketentuan dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mereka berpendapat bahwa persyaratan pendidikan minimal setara SMA saat ini berpotensi menghasilkan pemimpin yang tidak memiliki kapasitas yang memadai, sehingga dianggap bertentangan dengan konstitusi.

BACA JUGA:

Surat Pemakzulan Tak Kunjung Dibahas Parlemen, Bivitri Kritik Menohok DPR!

Namun, Mahkamah dalam pertimbangannya menilai bahwa permohonan tersebut justru berpotensi mempersempit hak warga negara untuk mencalonkan diri sebagai Presiden maupun Wakil Presiden.

MK menegaskan bahwa aturan yang berlaku saat ini tidak membatasi partai politik atau koalisi partai untuk mencalonkan figur dengan latar pendidikan lebih tinggi.

“Secara logis, penafsiran baru yang diajukan para pemohon justru akan memperkecil kesempatan dan bisa membatasi hak warga negara yang ingin diajukan oleh partai politik sebagai capres dan cawapres,” jelas Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur.

Meskipun menolak permohonan tersebut, MK menyatakan bahwa pembentuk undang-undang memiliki kewenangan untuk meninjau dan mengubah ketentuan yang ada jika dibutuhkan. Hal ini disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

“Pembentuk undang-undang melalui kewenangan yang diberikan Pasal 6 ayat (2) UUD 1945 berhak untuk menetapkan dan sewaktu-waktu mengubah isi norma pasal tersebut, sesuai dengan dinamika dan kebutuhan yang ada,” tambah Ridwan.

(Saepul)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Persib Bandung Datangkan Igor Tolic
Igor Tolic Pasang Target Tinggi, Persib Tak Mau Sekadar Numpang Lewat di ASEAN Club Championship 2026/2027
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Mahasiswa Universitas Bhakti Kencana Gelar Edukasi Olah Sampah Organik di Desa Cikadut
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
Lepas Bapenda Bedas Run, KDS Ajak Warga Taat Pajak Dukung Pembangunan
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

3

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

4

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

5

Headline
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Harga Kedelai Melonjak, Farhan Minta Perajin Tahu Tempe Tetap Produksi
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo