JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji materi yang meminta agar ijazah calon presiden dan calon wakil presiden wajib dilakukan autentikasi faktual tidak dapat diterima.
MK menilai permohonan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur) serta tidak memenuhi syarat formil pengujian undang-undang.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK ,Suhartoyo dalam sidang pleno yang digelar di Jakarta, Senin (19/1/2026).
“Menyatakan permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Permohonan Dinilai Tidak Sesuai Sistematika
Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, bahwa permohonan yang diajukan oleh peneliti Bonatua Silalahi tidak disusun sesuai dengan sistematika permohonan pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam hukum acara MK.
Salah satu kekeliruan mendasar adalah dimuatnya bagian “duduk perkara”, yang lazim digunakan dalam perkara sengketa atau pidana, bukan dalam pengujian undang-undang.
“Berkas permohonan pemohon tidak sesuai dengan sistematika permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi,” kata Saldi Isra.
Selain itu, Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan argumentasi konstitusional yang memadai terkait pertentangan antara norma yang diuji dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lebih Banyak Uraikan Peristiwa Konkret
Saldi Isra menyebut, alih-alih menguji norma secara abstrak, pemohon justru lebih banyak memaparkan peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi dalam praktik penyelenggaraan pemilu.
“Pemohon lebih banyak menguraikan peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi yang berkenan dengan norma yang dimohonkan pengujian,”
ucapnya.
Pendekatan semacam itu dinilai tidak relevan dalam uji materi undang-undang, karena Mahkamah Konstitusi berwenang menilai norma hukum, bukan praktik penerapannya secara kasuistik.
Pertentangan dengan UU Kearsipan Dinilai Tidak Jelas
Mahkamah juga menyatakan tidak memahami secara utuh maksud pemohon dalam mempertentangkan Pasal 169 huruf r UU Pemilu dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis.
“Terlebih, pertentangan dimaksud tidak dikaitkan dengan dasar pengujian pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945,” ujar Saldi.
Menurut MK, absennya keterkaitan yang jelas dengan norma konstitusi menyebabkan argumentasi pemohon kehilangan pijakan hukum utama dalam pengujian undang-undang.
Permohonan Dinilai Tidak Cermat
Atas berbagai kelemahan tersebut, Mahkamah menilai permohonan Bonatua tidak disusun secara cermat, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara posita (alasan permohonan) dan petitum (hal yang dimohonkan).
“Tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur,” tegas Saldi Isra.
Baca Juga:
Dua Kubu Keraton Surakarta Ricuh, Fadli Zon Masuk Pusaran Konflik
Florencia Lolita, Penumpang ATR 42-500 Disebut Keluarga Akan Menikah
Latar Belakang Gugatan Autentikasi Ijazah
Bonatua Silalahi mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur syarat pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden minimal lulusan SMA atau sederajat.
Menurut pemohon, aturan tersebut tidak mengatur keaslian ijazah secara substantif, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya melakukan legalisasi administratif, bukan autentikasi kearsipan.
Ia mendalilkan bahwa legalisasi ijazah bukan jaminan keaslian arsip, serta bertentangan dengan prinsip autentikasi arsip sebagaimana diatur dalam UU Kearsipan.
Karena itu, pemohon meminta MK memaknai ulang Pasal 169 huruf r agar verifikasi keaslian ijazah capres-cawapres dilakukan melalui autentikasi faktual, baik oleh KPU maupun Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Namun, dengan putusan ini, Mahkamah menegaskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut, karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil pengujian undang-undang.
(Dist)











