BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menggelar sidang putusan terhadap 5 anggota DPR nonaktif pada Rabu (5/11/2025). Sidang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB di ruang MKD, DPR, Jakarta Pusat. Selain itu, seluruh wakil ketua dan anggota MKD hadir dalam putusan ini.
Mereka di antaranya TB Hasanuddin dari PDIP, Adang Darajatun dari PKS, Imron Amin dari Gerindra dan Agung Widyanto dari Golkar. Nazaruddin mengatakan, pihaknya telah mendengarkan keterangan dari pengadu, saksi hingga ahli .
Baca Juga:
MKD Gelar Sidang Perdana Terkait Joget Viral Anggota DPR Bersama MPR
Deretan Artis DPR RI Nonaktif di Sidang MKD, dari Nafa Urbach, Uya Kuya hingga Eko Patrio
“Mahkamah Kehormatan Dewan telah melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan teradu 1, saudara Adies Kadir, teradu 2 Nafa Urbach, teradu 3 Surya Utama, teradu 4 Eko Purnomo, teradu 5 Ahmad Sahroni,” kata Nazaruddin.
“MKD telah membaca pengaduan pengadu, membacakan keterangan saksi-saksi, mendengarkan keterangan ahli, serta bukti pengadu dan teradu,” tambahnya.
Namun sebelum putusan dibacakan, sidang diskors selama 20 menit. Belum diketahui alasan sidang diskors. Nazaruddin mengatakan, setelah pembacaan putusan, tidak akan ada sesi tanya jawab maupun konferensi pers.
(Anisa Kholifatul Janna)











