JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD DPR RI) resmi memutuskan bahwa tiga anggota DPR, yaitu Ahmad Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik dewan. Meski demikian, Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik.
Putusan itu dibacakan dalam sidang MKD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).
Wakil Ketua MKD, Adang Darojatun menyatakan, hasil permusyawaratan menyimpulkan ketiga anggota dewan tersebut bersalah atas tindakan dan ucapan yang memicu emosi publik saat aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
“Putusan ini ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada 5 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, serta dibacakan dalam sidang pada hari yang sama. Putusan bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Adang.
Rincian Hukuman: Dari Nonaktif hingga Pencabutan Hak Keuangan
MKD menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara bagi ketiga anggota DPR yang dinyatakan bersalah.
Berikut rinciannya:
- Ahmad Sahroni: Nonaktif selama 6 bulan.
- Eko Patrio: Nonaktif selama 4 bulan.
- Nafa Urbach: Nonaktif selama 3 bulan.
Selain itu, kelima anggota DPR yang menjadi teradu termasuk dua yang tidak terbukti bersalah juga tidak mendapatkan hak keuangan selama masa penonaktifan.
Sanksi ini sesuai dengan rekomendasi partai politik masing-masing yang diajukan kepada DPR.
“Menyatakan teradu satu sampai lima selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan,” tegas Adang dalam sidang.
Dua Anggota Lolos Hukuman: Adies Kadir dan Uya Kuya
Berbeda dengan tiga nama lainnya, Adies Kadir dan Uya Kuya (Surya Utama) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI.
MKD hanya memberikan peringatan moral agar keduanya lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di ruang publik dan menjaga perilaku sebagai pejabat negara.
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik, namun diminta berhati-hati dalam menyampaikan informasi.
Menyatakan teradu tiga, Surya Utama alias Uya Kuya, tidak terbukti melanggar kode etik dan diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” bunyi putusan MKD.
Baca Juga:
Pasca Tragedi Jarah Rumah, Uya Kuya Hipnotis Diri Sendiri Demi Atasi Trauma
Latar Belakang Kasus: Ucapan Kontroversial saat Demo
Sebelumnya, kelima anggota DPR tersebut dilaporkan ke MKD buntut dari sikap dan pernyataan yang dianggap tidak pantas saat aksi demonstrasi besar di Jakarta pada Oktober lalu.
Ucapan mereka menuai reaksi keras dari publik dan media sosial karena dianggap tidak menunjukkan empati terhadap situasi masyarakat.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, MKD menilai sebagian dari mereka melanggar prinsip etika, terutama terkait tanggung jawab moral dan etika publik.
Putusan Final dan Mengikat
Dengan dibacakannya hasil sidang tersebut, putusan MKD dinyatakan final dan mengikat. Artinya, para anggota DPR yang dijatuhi sanksi tidak dapat mengajukan banding atau upaya hukum lain di lembaga internal DPR.
Langkah MKD ini disebut sebagai bentuk komitmen DPR untuk menegakkan integritas dan menjaga kehormatan lembaga legislatif di mata publik.
“Keputusan ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota dewan agar lebih bijak dalam bersikap, terutama saat situasi publik sedang sensitif,” tutup Adang.
(Dist)











