BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Metro Jakarta Timur membongkar kasus rudapaksa secara berulang yang dilakukan seorang paman terhadap keponakannya yang masih di bawah umur sejak Maret 2025 di wilayah Munjul, Cilangkap, Jakarta Timur.
“Seorang pria berinisial JP (36) mencabuli keponakan sendiri, seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial NFD, sejak Maret hingga 16 September 2025 dengan melakukan beberapa modus,” kata Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (18/9/2025).
Sri menerangkan pelaku menjalankan aksinya dengan cara membujuk korban menggunakan imbalan uang setiap kali melakukan perbuatan bejat tersebut.
“Modus pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara memberikan iming-iming uang kepada korban. Korban selalu diberikan imbalan sebesar rata-rata Rp100 ribu,” ujar Sri.
Selain itu, kasus ini terungkap setelah korban mendapat tekanan dan ancaman dari pelaku sehingga tidak berani melapor sejak Maret hingga September 2025.
Pelaku diancam tidak boleh menceritakan perbuatannya kepada orang tua maupun orang lain.
“Korban selalu diancam oleh tersangka, tidak boleh memberitahukan kepada kedua orang tuanya. Pelaku juga ancam korban dengan kalimat ‘jangan bilang siapa-siapa, nanti kalau bilang, aku akan dilaporkan ke polisi’. Itu cara pelaku mengikat korban agar tidak berani berbicara,” jelas Sri.
Sri menambahkan, korban tidak bisa sepenuhnya memahami situasi yang terjadi lantaran usianya masih tergolong anak di bawah umur.
“Anak itu tidak cakap. Apa yang dilakukan, apa yang dirasakan dia tidak tahu. Bahkan ketika korban pernah membangunkan pelaku, itu dianggapnya seperti om atau paman, tidak bermaksud memancing,” ucap Sri.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban tidak sedang hamil dan tidak ada tanda-tanda pernah melakukan aborsi.
Saat ini, korban telah memperoleh perlindungan serta pendampingan psikologis dari pihak kepolisian.
Seorang pria berinisial JP (36) ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap keponakannya, NFD (16), yang dilakukan berulang sejak Maret 2025 di kawasan Munjul, Cilangkap, Jakarta Timur.
JP diamankan pada 16 September 2025 malam bersama sejumlah barang bukti berupa pakaian milik pelaku dan korban, antara lain satu baju kuning, satu kaos putih, satu celana jeans biru, serta satu daster bermotif kotak berwarna putih dan abu-abu.
Baca Juga:
Modus Hukuman Berujung Rudapaksa, Pimpinan Dayah di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk
Bejat! Ayah di Pandeglang Coba Bunuh Diri saat Terungkap Rudapaksa Anak Kandung
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, hukumannya diperberat sepertiga dari vonis pokok karena statusnya sebagai paman korban.
(Virdiya/Aak)











