Modus Pencabulan yang Dilakukan Ustad pada Anak Angkat dan Ponakannya di Bekasi Terungkap

Pencabulan Ustad Bekasi
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap seorang ustad berinisial MR (52) atas dugaan pencabulan serta kekerasan seksual terhadap dua perempuan, yakni anak angkatnya ZA (22) dan keponakannya SA (21).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan kasus ini terbongkar setelah ZA melapor pada 7 Juli 2025. Dalam laporannya, ZA mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual ayah angkatnya sejak usia 14 tahun, yakni sejak 2017 hingga 2025.

“Untuk identitas tersangka memang dikenal sebagai tokoh agama. Korban ZA adalah anak angkat, sementara SA merupakan ponakan tersangka MR,” ungkap Mustofa dalam konferensi pers di Lobi Polres Metro Bekasi, Senin (29/9/2025).

Berdasarkan penyelidikan, korban SA juga telah mengalami hal yang serupa sejak 2013 sampai 2023, ketika ia masih berusia 15–20 tahun. Pelaku meminta foto dan video tidak senonoh sampai melakukan persetubuhan secara berulang.

Modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan membujuk korban melalui janji imbalan berupa uang untuk biaya sekolah atau kebutuhan kos. Kondisi ekonomi yang sulit membuat korban merasa tertekan dan takut untuk menolak permintaan pelaku.

“Kalau tidak menuruti permintaan, korban takut tidak diberi nafkah untuk kebutuhan sehari-hari. Ini membuat korban semakin tertekan,” jelas Mustofa.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah iPhone milik korban dan flash disk berisi video, rekaman suara, serta tangkapan layar percakapan dengan pelaku. Hasil visum juga mengonfirmasi adanya tindak kekerasan seksual terhadap kedua korban.

“Barang bukti berupa handphone dan flash disk berisi rekaman serta bukti digital sudah diamankan,” tegas Mustofa.

MR dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 15 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 8 huruf A jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga:

Ustad di Bekasi Diduga Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Selama Bertahun-tahun

Kepala Madrasah di Sukabumi Lakukan Pencabulan, Pelapor Diminta Cabut Laporan

Berdasarkan ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Saat ini, MR telah mendekam di tahanan Polres Metro Bekasi sejak satu minggu lalu, bahkan sebelum kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial.

(Virdiya/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri