Motor Hilang Kredit Belum Lunas, Leasing Mau Ganti?

[info_penulis_custom]
motor hilang leasing
(Dok.Wahana Honda)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Apakah pihak leasing mau mengganti motor kredit yang hilang? Simak penjelasannya di sini.

Kasus sepeda motor hilang akibat maling, akan menjadi pil pahit bagi pemilik yang membeli kendaraan dengan cara kredit. Apalagi, masa kredit belum selesai.

Dalam kondisi seperti ini, apakah pihak dealer atau leasing akan menggantikan dengan unit kendaraan baru bagi konsumen yang kehilangan?

Motor Hilang Bisa Diganti Leasing

motor baru harley
(Dok.Harley Bali)

Berdasarkan keterangan dari Federal International Finance (FIF), ada beberapa langkah yang perlu dilakukan oleh pemilik motor kredit yang kehilangan kendaraannya.

BACA JUGA: Apes Mobil Tertimpa Pohon Tumbang, Bisa Klaim Asuransi?

Konsumen wajib memberikan keterangan terkait lokasi kehilangan dan melampirkan bukti dari pihak kepolisian berupa laporan surat kehilangan.

Selain itu, STNK dan kunci motor juga harus terlampir sebagai bagian dari syarat administrasi.

Jika laporan kehilangan mendapat persetujuan dari pihak lembaga pembiayaan, maka akan ada proses penggantian unit atau kompensasi dalam bentuk uang tunai.

Nilai penggantian ini bervariasi tergantung pada tenor kredit yang sudah berjalan dan jenis motor yang hilang.

Misalnya, jika kredit baru berjalan satu tahun, maka konsumen berhak mendapatkan penggantian 100% dari harga on the road motor tersebut.

Namun, jika sudah berjalan dua tahun, penggantian hanya sekitar 85%, dan tahun ketiga sekitar 75% dari harga motor.

Secara Hukum

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah konsumen masih harus membayar cicilan saat motor kredit hilang? Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1381 dan Pasal 1444, ikatan hutang dianggap hapus jika barang yang menjadi pokok persetujuan musnah atau hilang tanpa kesalahan debitur.

Konsumen tidak wajib membayar angsuran jika motor hilang karena alasan yang bukan karena kelalaiannya sendiri.

Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia telah mengatur hal tersebut.

Namun, jika motor hilang karena pemilik meminjamkannya kepada orang lain, dan orang tersebut lalai, maka pemilik tetap punya kewajiban untuk melunasi cicilan.

Untuk mencegah kasus penggelapan kendaraan, pemilik kendaraan dapat berkoordinasi dengan pihak berwenang.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Sosok Bu Guru Salsa Viral

2

10 Anomali Brainrot yang Lagi Viral, Ini Asal Usulnya!

3

7 Cara Menghentikan Langganan Pembayaran Otomatis pada Google Play, Ponsel dan Web

4

Cara Menggunakan Ice Liker, Gampang Banget!

5

Link Nonton Film Bad Boys: Ride or Die Sub Indo Anti Ngantri!
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.