Nadiem Cabut Aturan Pramuka Ekstrakulikuler Wajib di Sekolah Tahun Ini

[info_penulis_custom]
Nadiem Cabut Aturan Pramuka Ekstrakulikuler Wajib di Sekolah
Kegiatan kepramukaan tingkat Penggalang (Instagram @pramukasmpn40bdg)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah di cabut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim . Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

Akan tetapi, sejauh ini Kemendikbudristek belum mengungkap apa latar belakang terjadinya pencabutan Permendikbudristek Nomor 63 tahun 2014. Yang artinya mencabut status pramuka sebagai ekstrkurikuler wajib.

Nadiem menyebut, bahwa keberadaan Pramuka di sekolah itu sangat mendukung terkait pelaksanaan pendidikan karakter pada murid dalam kurikulum nasional. Nadiem mengatakan, seluruh aktifitas Pramuka telah sejalan dengan karakter ideal pelajar Indonesia dimana berbasis pada Profil Pelajar Pancasila.

BACA JUGA: Pecahkan Rekor MURI, 36.800 Pramuka Jabar Meriahkan Puncak HUT ke-62

“Kegiatan kepramukaan di sekolah sangat mendukung pendidikan karakter. Yang saat ini mengedepankan kurikulum merdeka dan asesmen nasional,” ujar Nadiem lewat keterangannya, Minggu (31/3/2024).

Lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik.

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024 tersebut.

Dengan demikian aturan tersebut menganulir Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014. Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Ekstrakurikuler memuat kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar serta ditujukan untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik. Pengembangan ekstrakurikuler mengacu pada komponen, jenis dan format kegiatan, prinsip pengembangan, mekanisme, evaluasi, daya dukung, dan pihak yang terlibat.

Sementara itu, fungsi ekstrakurikuler pada satuan pendidikan memuat fungsi pengembangan. Kemudian sosial, rekreatif, dan persiapan karier.

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.