JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi memberikan legalitas terhadap 45 ribu sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi Indonesia.
Kebijakan yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Kebijakan ini menjadi tonggak penting bagi peningkatan produksi minyak nasional sekaligus memperkuat ekonomi masyarakat di wilayah penghasil minyak tradisional seperti Musi Banyuasin, Jambi, dan Jawa Tengah.
Langkah ini diharapkan mampu mendorong kontribusi energi rakyat terhadap target lifting nasional hingga 1 juta barel per hari.
egulasi ini menjadi payung hukum pertama yang mengakui dan membina pengelolaan sumur rakyat yang selama ini beroperasi di bawah bayang-bayang hukum.
“Sekarang kami bisa bekerja tanpa rasa waswas. Kami hanya ingin dibina agar aman, terutama dari sisi lingkungan,” ujar Anita Bakti, warga Desa Mekarsari, Musi Banyuasin pada Jumat (1/11/2025),
Potensi Ekonomi dari Sumur Rakyat
Menurut data Kementerian ESDM, saat ini tercatat sekitar 45.000 sumur minyak rakyat di enam provinsi Indonesia. Sumatera Selatan menjadi wilayah dengan jumlah terbanyak, yakni 26.300 sumur. Disusul Jambi dengan 11.509 sumur, Jawa Tengah 4.391, Aceh 1.490, Jawa Timur 798, dan Sumatera Utara 607 sumur.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa sumur-sumur rakyat ini sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Namun selama puluhan tahun, mereka beroperasi tanpa kepastian hukum. Padahal kontribusinya bagi ekonomi lokal sangat signifikan, terutama dalam menopang penghasilan rumah tangga masyarakat di pedesaan.
“Legalitas ini adalah bentuk keadilan energi. Negara tidak menutup mata terhadap kerja keras rakyat kecil yang turut menopang produksi minyak nasional,” ujar Bahlil.
Baca Juga:
Pertamina Blokir 3.500 Kendaraan Terindikasi Salahgunakan BBM Bersubsidi
Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Redenominasi, Ubah Rp1000 Jadi Rp1 pada 2027
Produksi Nasional Menguat
Selain memberikan keadilan ekonomi, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis memperkuat ketahanan energi nasional. Berdasarkan data SKK Migas, rata-rata produksi minyak nasional per September 2025 mencapai 619.000 barel per hari, mendekati target APBN tahun 2025.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto memperkirakan bahwa jika 30.000 sumur rakyat beroperasi dengan kapasitas rata-rata 3–25 barel per hari, maka potensi tambahan produksi bisa mencapai 90.000 hingga 100.000 barel per hari.
“Itu baru dari tiga provinsi. Kalau seluruhnya tertata, potensinya luar biasa besar,” kata Djoko.
Selain itu, pemerintah juga menata pengelolaan 1.400 sumur tua yang dibor sebelum tahun 1970. Meski berusia puluhan tahun, sumur-sumur tersebut masih mampu menghasilkan sekitar 1.600 barel minyak per hari.
Dampak bagi Masyarakat dan Negara
Kementerian ESDM menilai, legalisasi ini bukan sekadar program energi, melainkan kebijakan ekonomi kerakyatan. Dengan harga minyak mentah Indonesia sekitar US$70 per barel, satu sumur yang menghasilkan 3–5 barel per hari berpotensi menciptakan pendapatan lebih dari Rp2 juta per hari bagi masyarakat pengelola.
“Negara mendapat tambahan lifting minyak, sementara masyarakat dan kontraktor memperoleh margin yang layak. Ini formulasi ekonomi yang saling menguntungkan,” ujar Bahlil menegaskan.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk mengatur tata kelola produksi agar tetap memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan kerja. Dengan legalitas yang jelas, masyarakat tidak hanya memperoleh penghasilan, tetapi juga perlindungan hukum dan sosial.
Langkah ini menandai babak baru dalam sejarah energi nasional: rakyat kecil kini menjadi bagian resmi dari rantai pasok energi Indonesia. Deru mesin di bawah pepohonan sawit Musi Banyuasin bukan lagi simbol pelanggaran, melainkan tanda lahirnya kemandirian energi rakyat.
(Dist)







