Netizen Dapat Ancaman Video Privasi Disebar, Komnas Perempuan Buka Aduan

ilustrasi (net)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TM.ID: Seorang netizen menuliskan cuitan Twitter pertanyaan mengenai ancaman dari seseorang yang nekat akan menyebarkan video bersifat privasi.

Hal itu, ditulis yang bersangkutan pada Jumat (28/4/2023). Namun berselang satu hari, cuitan Twitter itu dihapusnya.

Netizen itu menjelaskan, bahwa mantan pacarnya dari seorang temannya  mengancam akan menyebarkan video yang menampilkan adegan hubungan seksual.

BACA JUGA: Kematian Wanita yang Membusuk di Bandara Kualanamu Terekam CCTV

“Si cowoknya bisa kena UU ITE kan ya? Trus misal lapor ke mana ya kalau masalah kayak gitu?”, tanyanya.

Menyikapi hal ini, Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani menyebut, ancaman tersebut dapat dipidanakan sesuai pasal yang berlaku.

“Karena pengancaman itu sendiri adalah tindak pidana,” kata Andy Yentriyani dikutip pada Minggu (30/4/2023).

“Sebab ini akan menentukan posisinya dalam pelaporan juga,” tambah Andy Yentriyani.

Namun, kata Andy, korban yang melaporkan kemungkinan bisa mendapatkan diskriminasi. “Itu memungkinkan dia terlibat dalam pelanggaran UU Pornografi. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengenali dulu konteks kasusnya,” tulis Andy Yentriyani.

Sedangkan, menurut Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan menyebut,  jika pelaku dapat dikenai pasal pidana atas perbuatannya. “Bisa dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi,” ujarnya dikutip pada Minggu (30/4/2023).

Sementara itu, Ayat (4) melarang setiap orang mengadakan informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. Adapun UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 44 Ayat (1) menyebutkan, setiap orang dilarang memroduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi. Orang yang melanggar pasal ini akan dikenai hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Saat mendapatkan ancaman video bermuatan pribadi, lanjut Andy, korban bisa melaporkan ke polisi atau menghubungi lembaga yang memberikan layanan pengaduan dan pendampingan.

“SAPA 129 untuk pengaduan dan pendampingan di pelayanan terpadu perempuan dan anak atau 110 untuk polisi,” sebut Andy.

Adapun layanan aduan ketika mendapatkan ancaman dengan motif tersebut, dapat menghubungi,

Komnas Perempuan: (021) 3903963 atau pengaduan@komnasperempuan.go.id

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA): Layanan SAPA Hp: (021) 129, WA: 08111129129 Kominfo: http://aduankonten.id,

aduankonten@kominfo.go.id, Telepon: (021) 3845786, WA: 08119224545.

Patroli Siber: https://patrolisiber.id

Koalisi Perempuan Indonesia: (021) 79183221 atau sekretariat@koalisiperempuan.co.id

LBH APIK: (021) 87797289 atau asosiasilbhapik@gmal.com Yayasan Pulih: (021) 78842580 atau pulihfoundation@gmail.com.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Laporan Perempuan Pelaku Pencabulan Belasan Anak di Jambi

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
500 Musisi Meriahkan Bandung Kota Angklung Festival 2026
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Pameran Persib Hadir di Braga, Suguhkan Identitas Bobotoh Melalui Karya Seni
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
Dihadiri Bupati Bandung, KH Ubaidillah Ruhiat Lantik Wakil Ketua DPR RI Jadi Ketua Alumni Cipasung
maroko brazil
Prediksi Skor Maroko vs Norwegia: Duel Dua Tim Kuda Hitam Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

2

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru