JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video meresahkan viral di media sosial dan langsung membakar amarah publik. Seorang perempuan diduga dipaksa menginjak Al-Qur’an terkait tuduhan pencurian di Kabupaten Lebak, Banten
Dua Tersangka Ditangkap Malam Itu Juga
Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak bergerak cepat. Dua perempuan berinisial NL dan MT diamankan pada Jumat (11/4/2026) malam.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Lebak di bawah pengawalan ketat, usai video dugaan pemaksaan tersebut menyebar luas dan memicu kegaduhan di berbagai platform digital.
Proses penangkapan dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki, yang menyebut pengamanan dilakukan atas hasil koordinasi antara jajaran Polsek Malingping, Polsek Wanasalam, dan dukungan penuh dari Polda Banten.
“Kedua terduga diamankan oleh jajaran Polsek Malingping dan Polsek Wanasalam. Saat ini masih dalam pemeriksaan,” tegas AKBP Herfio Zaki.
Kronologi
Keluarga korban, melalui Edi Setiawan, membeberkan duduk perkara sesungguhnya. Korban bernama Meta dituduh mencuri bedak dan parfum yang bernilai tidak lebih dari Rp250.000. Tdiak ada bukti fisik maupun saksi yang bisa membenarkan tudingan tersebut.
Karena Meta menolak mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan, pihak penuduh mendesak dilakukan sumpah. Meta pun bersumpah demi Allah sebagai bentuk pembuktian dirinya tidak bersalah. Namun sumpah itu tidak begitu saja diterima.
Situasi lantas berubah mencekam. Salah satu terduga pelaku mengambil Al-Qur’an dan menjadikannya alat tekanan. Dalam kondisi tertekan dan ketakutan, Meta akhirnya mengikuti perintah yang tak manusiawi itu.
“Dalam keadaan ketakutan, Meta akhirnya mengikuti permintaan itu meskipun tidak ada bukti atas tuduhan pencurian,” jelas Edi Setiawan.
Keluarga: Ini Tekanan Psikologis
Pihak keluarga dengan tegas menyatakan Meta tidak bersalah. Mereka menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan Meta terjadi dalam kondisi paksaan — bukan cerminan dari niat atau kesadaran.
“Kami yakin Meta tidak bersalah karena semua dilakukan dalam kondisi terpaksa,” ujar keluarga korban.
Keluarga menuntut Meta segera dipulangkan, mendapat perlindungan hukum yang layak, dan meminta agar pelaku pemaksaan diproses secara hukum tanpa kompromi.
Baca Juga:
Dipicu Aksi Mengintip, Pria di Cakung Dibacok oleh Saudara Sendiri
Sadis! Anak Mutilasi Ibu Kandung di Lahat Sumsel Gegara Judol
Video 2 Menit 18 Detik Viral
Video berdurasi 2 menit 18 detik itu merekam secara gamblang situasi tekanan dan ancaman yang dialami korban. Rekaman inilah yang kemudian menjadi bukti awal dan pemicu reaksi keras dari masyarakat luas.
Polres Lebak kini tengah mendalami seluruh kronologi kejadian dan menelaah kemungkinan pasal-pasal pelanggaran hukum yang dapat dijerat kepada para terduga pelaku. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan proses ini sepenuhnya kepada penegak hukum.
“Kami meminta masyarakat bersabar dan memercayakan proses hukum kepada kepolisian,” imbuh Kapolres Lebak.
(Dist)










