BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Aktris Nikita Mirzani dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha kecantikan Reza Gladys, Selasa (28/10/2025). Namun, Nikita dinyatakan bebas dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketua Majelis Hakim Kairul Saleh menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan, unsur tindak pidana pencucian uang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar Kairul saat membacakan putusan.
Meski demikian, majelis hakim menyatakan Nikita terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama empat tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” lanjutnya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita dengan hukuman kumulatif 11 tahun penjara.
Jaksa menilai Nikita terbukti mendistribusikan informasi elektronik bermuatan pemerasan dan ancaman pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (10) huruf A jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, pemilik PT Glafidsya RMA Group, yang mengaku diancam oleh Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra.
Mereka diduga meminta uang dengan ancaman akan menyebarkan komentar negatif tentang produk kecantikan milik Reza di media sosial.
Reza akhirnya memberikan uang hingga Rp4 miliar secara bertahap kepada Nikita dan asistennya. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Juni lalu, sebagian dana tersebut digunakan Nikita untuk membayar rumah di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang.
Baca Juga:
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Tertawa di Ruang Sidang
Sidang Nikita Mirzani Memanas, Asisten Ungkap Uang Rp2 Miliar Dihambur di Mobil
Kasus Panjang dan Sorotan Publik
Nikita Mirzani sendiri telah mendekam di Rutan Pondok Bambu sejak 4 Maret 2025. Proses hukumnya sempat menyita perhatian publik, terutama karena gaya blak-blakan Nikita dalam persidangan dan beberapa pernyataannya di media sosial.
Sebelum vonis dibacakan, Nikita juga sempat mengirim surat kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto untuk meminta keadilan. Surat itu viral di media sosial dan menimbulkan beragam reaksi publik.
Dengan putusan ini, Nikita dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan, namun bebas dari tuduhan pencucian uang. Pihak Jaksa maupun kuasa hukum Nikita masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.
(Hafidah Rismayanti/Aak)











