JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan kembali melontarkan kritik keras kepada tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Dalam persidangan yang telah memasuki agenda kesembilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Noel—sapaan Immanuel Ebenezer—menyatakan hingga kini tidak ada saksi yang menyebut keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut.
“Tadi ini sidang sudah ke sembilan. Dari semua saksi tidak ada menyatakan satu pun bahwa semua kasus ini terkait dengan saya. Artinya kita berharap ke depan tetap sama hasilnya,” kata Noel kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Noel Kritik Kinerja KPK
Noel menilai, apabila pada akhirnya tidak ada saksi yang membuktikan kesalahannya, maka kinerja KPK saat ini layak dipertanyakan.
Menurutnya, lembaga antirasuah tersebut tidak menggunakan standar keadilan dalam proses penegakan hukum.
“Kita enggak mau negara ini dipimpin oleh para, apalagi periodik sekarang ini kan mengerikan sekali, tukang bohong,” kata Noel.
Ia bahkan menyebut standar yang digunakan KPK bukan standar keadilan.
“Karena mereka punya standar bukan standar keadilan, tapi pakai standar iblis. Suka bohong, licik, liar,” ujarnya.
Singgung Kasus Firli Bahuri
Dalam pernyataannya, Noel juga menyinggung kasus hukum yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Ia mempertanyakan mengapa kasus tersebut hingga kini belum juga tuntas meskipun Firli telah berstatus tersangka.
“Sampai sekarang ini Firli belum ditahan. Sudah tersangka belum juga ditahan. Banyak sekali kasus-kasus lain juga belum ditahan KPK,” ujar Noel.
Ia meminta KPK juga membenahi persoalan internal lembaga tersebut.
“Kita minta KPK jangan sibuk ngurusin lembaga-lembaga lain, urus internal mereka juga,” tegasnya.
Noel Minta Pimpinan KPK Hadiri Persidangan
Sebelumnya, Noel sempat menyampaikan harapan agar pimpinan KPK hadir langsung dalam persidangannya.
Ia menyampaikan hal itu di sela sidang kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemnaker pada periode 2024–2025.
“Harapan saya, jangan partai yang hadir, pimpinan KPK harus hadir,” kata Noel dalam persidangan, dikutip dari Antara.
Meski demikian, ia menyadari bahwa pemanggilan saksi merupakan kewenangan majelis hakim.
Baca Juga:
Kasus CPO, Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman RI
KPK Ungkap Modus Licik Fadia Arafiq, ART Dijadikan Direktur PT RNB
Dalam persidangan sebelumnya, nama mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga sempat disebut.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, mengungkap adanya dugaan aliran uang sebesar Rp50 juta kepada Ida Fauziyah terkait perkara pemerasan sertifikasi K3.
Dugaan Pemerasan Rp6,52 Miliar dan Gratifikasi
Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar bersama sejumlah terdakwa lain.
Selain itu, ia juga diduga menerima gratifikasi berupa uang sekitar Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor mewah Ducati Scrambler dari aparatur sipil negara di Kemnaker dan pihak swasta selama menjabat sebagai wakil menteri.
Atas perbuatannya, Noel dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Dist)











