OJK akan Menata Industri Penjaminan untuk Mendukung UMKM

OJK Penjaminan UMKM
Ilustrasi pelaku UMKM. (Foto: Diskominfo Pemkab Bandung)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan penataan industri penjaminan yang berperan strategis bagi pelaku usaha pada segmen UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Penataan industri penjaminan ini sebagai upaya penguatan dan pengembangan sektor industri penjaminan.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam siaran persnya mengatakan, upaya penataan tersebut antara lain dengan menyusun peta jalan industri penjaminan.

Selain itu, memperkuat kerangka pengaturan terkait perizinan dan penyelenggaraan usaha pada sektor industri.

Di sisi lain, OJK juga telah menerbitkan empat aturan terbaru untuk industri perasuransian dan dana pensiun.

Terbitnya empat Peraturan OJK (POJK) tersebut untuk mengakselerasi proses transformasi pada sektor perasuransian dan dana pensiun.

Pemberlakuan aturan terbaru tersebut tidak lain untuk mendorong sektor industri yang sehat, kuat, dan mampu untuk tumbuh secara berkelanjutan.

“Sehingga dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” demikian keterangan resmi OJK, Kamis (11/1/2024).

Selanjutnya, pada sektor industri perasuransian, keterbatasan kapasitas permodalan merupakan isu utama yang berpotensi mengganggu ketahanan dan stabilitas sektor industri.

Efeknya, dalam mengantisipasi potensi krisis perekonomian yang bisa menghambat pertumbuhan dan perkembangan para pelaku sektor industri perasuransian secara optimal.

Oleh karena itu, salah satu substansi utama dalam POJK Nomor 23 tahun 2023 dan POJK Nomor 24 tahun 2023 adalah penyesuaian ketentuan atas modal minimum.

Ketentuan tersebut bagi pelaku usaha baru (new entry) maupun peningkatan ekuitas minimum bagi pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha.

BACA JUGA: Tegas! OJK Sanksi 16 Pinjol dan 35 Perusahaan Pembiayaan Sepanjang Desember 2023

Berikut 4 Peraturan OJK (POJK) terbaru yang terbit pada akhir 2023:

  1. POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah;
  2. POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
  3. POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi; dan​
  4. POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.

Sektor Industri Perasuransian

Di samping itu, pandemi COVID-19 banyak mengganggu tingkat kesehatan keuangan perusahaan asuransi. Akibat krisis ini pada ketidakbijaksanaan dalam pengelolaan portfolio produk asuransi, terutama yang berkaitan dengan kredit atau pembiayaan syariah.

Oleh karena itu, penerbitan POJK Nomor 20 tahun 2023 bertujuan untuk mendorong perusahaan asuransi untuk menjalankan mekanisme mitigasi yang optimal.

Mitigasi tersebut atas eksposur risiko yang menjadi tanggungan perusahaan asuransi dari pemasaran jenis produk asuransi tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, beberapa substansi utama yang dimuat di dalam ketentuan antara lain mengatur tentang penyediaan akses perusahaan asuransi.

Akses ini terhadap data penyaluran kredit/pembiayaan, sharing of risk antara perusahaan asuransi dengan bank/lembaga pembiayaan. Termasuk, batas maksimum premi asuransi kredit yang alokasinya sebagai komisi atau biaya akuisisi.

Sektor Industri Dana Pensiun

Sementara itu, untuk sektor industri dana pensiun, POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun memuat ketentuan pelaksanaan dari beberapa amanat pengaturan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

POJK itu merupakan penyesuaian atas beberapa POJK yang telah ada sebelumnya, mengenai pendanaan dana pensiun, investasi dana pensiun, iuran, manfaat pensiun, dan manfaat lain.

Dari sisi investasi, POJK ini memuat ketentuan untuk mendorong penguatan tata kelola investasi dana pensiun agar terselenggara secara lebih prudent atau bijaksana.

Mekanismenya, melalui persyaratan kompetensi bagi pengurus dana pensiun, serta persyaratan tambahan terkait penempatan investasi yang cenderung berisiko tinggi.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
OJK Jabar
Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri