JAKARTA. TEROPONGMEDIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap telah memblokir 127.047 rekening yang terindikasi terlibat penipuan atau scam, dengan total kerugian mencapai Rp9 triliun. Pemblokiran dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang dihimpun melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC).
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan IASC menjadi wadah utama dalam mendukung komitmen nasional pemberantasan penipuan di sektor jasa keuangan.
“Jumlah rekening yang telah diblokir dari aduan masyarakat mencapai 127.047 rekening,” ujar Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, dikutip dari Antara, Sabtu (10/1/2026).
Secara rinci, hingga saat ini IASC menerima 411.055 laporan, yang terdiri dari 218.665 laporan yang disampaikan korban melalui bank dan penyedia sistem pembayaran, serta 192.390 laporan yang dilaporkan langsung oleh korban ke sistem IASC. Dari laporan tersebut, tercatat 681.890 rekening dilaporkan, dengan 127.047 rekening telah diblokir.
OJK mencatat total kerugian dana yang dilaporkan korban mencapai Rp9 triliun, sementara dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp402,5 miliar. Selain itu, terdapat 193 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang dilaporkan terkait kasus penipuan tersebut.
“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor jasa keuangan,” tegas Friderica.
Dalam upaya penegakan pelindungan konsumen sepanjang tahun 2025, OJK telah menjatuhkan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK, 40 instruksi tertulis kepada 40 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.
Baca Juga:
Waspada Penipuan Daring Saat Liburan, Simak 5 Tips Aman Berikut
Pada periode 1 Januari hingga 14 Desember 2025, tercatat 177 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai mencapai Rp82,46 miliar, 3.281 dolar AS, dan 27.365 dolar Singapura.
Terkait kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan 2025, OJK mengenakan 32 sanksi administratif, terdiri dari 6 peringatan tertulis dan 26 denda dengan total nilai Rp612,15 juta akibat keterlambatan atau tidak disampaikannya laporan.
OJK menegaskan, PUJK yang belum menyampaikan laporan tetap diwajibkan memenuhinya sesuai ketentuan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Dalam pengawasan perilaku PUJK (market conduct), sepanjang 2025 OJK juga menjatuhkan 38 sanksi administratif, terdiri dari 19 peringatan tertulis dan 19 denda senilai Rp3,82 miliar, terkait pelanggaran penyediaan informasi iklan, praktik penagihan, dan klaim asuransi.
Untuk mencegah pelanggaran berulang, OJK turut mengeluarkan perintah perbaikan, termasuk penghapusan iklan bermasalah, penyesuaian kebijakan, hingga pembayaran klaim konsumen.
Selain itu, hingga 31 Desember 2025, OJK telah mengenakan 111 sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban laporan literasi dan inklusi keuangan, terdiri dari 21 peringatan tertulis dan 90 denda dengan total nilai Rp6,1 miliar.











