BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Barat Nomor KEP-58/KO.12/2026 tanggal 4 Mei 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pergadaian PT Gadai Dwijaya Utama, secara resmi mencabut izin usaha PT Gadai Dwijaya Utama yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Nomor 18-20, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat.
Proses pencabutan izin usaha ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pembubaran mandiri yang diajukan oleh PT Gadai Dwijaya Utama pada 18 Juni 2025, selaras dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa perusahaan tersebut.
Seluruh tahapan permohonan ini telah dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada Pasal 100 dan Pasal 101 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian.
Berdasarkan hasil penelaahan mendalam terhadap dokumen pendukung yang disampaikan, OJK telah memberikan persetujuan atas rencana pembubaran tersebut melalui surat Nomor SR-165/KO.12/2025 pada 15 Desember 2025.
Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan berkelanjutan OJK dalam upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem sektor jasa keuangan.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, PT Gadai Dwijaya Utama juga telah melaporkan pelaksanaan seluruh kewajibannya secara berkala hingga Maret 2026, termasuk melakukan pengumuman resmi di surat kabar harian nasional selama tiga hari berturut-turut.
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (5) POJK Nomor 39 Tahun 2024, OJK secara definitif mencabut izin usaha entitas tersebut.
Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pergadaian dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.











