JAKARTA,TM.ID : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan peringatan kepada masyarakat melalui akun Instagram resminya agar tidak terjebak dalam penggunaan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam upaya membeli tiket konser Coldplay.
OJK menyampaikan pesan ini setelah melihat tren yang mengkhawatirkan di media sosial.
“Dalam rangka menyambut konser Coldplay, OJK mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan pinjaman online ilegal. Jaga keuangan Anda dengan bijak,” tulis OJK dalam salah satu unggahannya pada Kamis (11/5/2023).
Dalam unggahan tersebut, OJK juga memberikan informasi mengenai tanda-tanda yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi pinjol ilegal. Pertama, pinjol ilegal cenderung menawarkan persyaratan yang mudah dan hanya membutuhkan KTP sebagai jaminan.
BACA JUGA:Â Demi Tiket Coldplay, Tabungan Adik untuk Pengobatan Ayah Jadi Sasaran
Selain itu, pinjol ilegal sering kali tidak memiliki pemilik yang jelas atau alamat kantor yang terpercaya. Mereka juga sering menggunakan SMS atau WhatsApp sebagai media utama untuk menawarkan pinjaman.
Bunga dan denda yang dikenakan oleh pinjol ilegal seringkali tidak jelas dan tidak transparan. Selain itu, mereka juga tidak menyediakan layanan pengaduan bagi para nasabahnya.
Pinjol ilegal juga sering meminta akses ke data pribadi peminjam, yang dapat membahayakan keamanan dan privasi mereka. Terakhir, penting untuk dicatat bahwa pinjol ilegal tidak terdaftar di OJK.
Sebagai informasi tambahan, Coldplay, grup musik asal Inggris, akan mengadakan konser perdana mereka di Indonesia pada tanggal 15 November 2023. Penjualan tiket dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 17-19 Mei 2023.
(Budis)