BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru terkait batas waktu rekening bank masuk kategori dormant. Kini, rekening bank yang tidak aktif karena tidak ada transaksi selama 5 tahun masuk dalam kategori rekening dormant.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan aturan tersebut diterbitkan sebagai langkah mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Dian dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).
Adapun POJK tersebut mengatur tiga klasifikasi status rekening perbankan. Pertama, rekening aktif, yakni rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
Kedua, rekening tidak aktif, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari atau 1 tahun.
Ketiga, rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari atau lebih dari 5 tahun. Sebelumnya, rekening dianggap dormant jika tidak ada aktivitas dalam kurun waktu 6 hingga 12 bulan.
Baca Juga:
Lebih lanjut, berdasarkan POJK ini, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Bank juga perlu memastikan nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank baik lewat jaringan kantor fisik maupun jaringan digital.
Dalam POJK juga diatur hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening. Nasabah diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank.
Bank akan menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah.
Selain itu, dalam ketentuan ini diatur bahwa bank harus memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga.
Kemudian, bank juga harus memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.
Terakhir bank harus melakukan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.
(Raidi/Budis)











