Aturan Baru OJK, Rekening Dianggap Dormant Jika Tidak Aktif 5 Tahun

Rekening Dormant
Rekening Dormant (Teropongmedia)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan baru terkait batas waktu rekening bank masuk kategori dormant. Kini, rekening bank yang tidak aktif karena tidak ada transaksi selama 5 tahun masuk dalam kategori rekening dormant.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan aturan tersebut diterbitkan sebagai langkah mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola pengelolaan rekening di sektor perbankan.

“Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” kata Dian dalam keterangan resmi, Rabu (19/11/2025).

Adapun POJK tersebut mengatur tiga klasifikasi status rekening perbankan. Pertama, rekening aktif, yakni rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

Kedua, rekening tidak aktif, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari atau 1 tahun.

Ketiga, rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari atau lebih dari 5 tahun. Sebelumnya, rekening dianggap dormant jika tidak ada aktivitas dalam kurun waktu 6 hingga 12 bulan.

Baca Juga:

Waspada Penipuan Berbasis AI! OJK Blokir 611 Pinjol Ilegal 

Catat! OJK Bakal Naikan Free Float Saham Hingga 25%

Lebih lanjut, berdasarkan POJK ini, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Bank juga perlu memastikan nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank baik lewat jaringan kantor fisik maupun jaringan digital.

Dalam POJK juga diatur hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening. Nasabah diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank.

Bank akan menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah.

Selain itu, dalam ketentuan ini diatur bahwa bank harus memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga.

Kemudian, bank juga harus memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia.

Terakhir bank harus melakukan perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam setiap aspek pengelolaan rekening termasuk pengawasan yang lebih ketat pada rekening tidak aktif dan dormant untuk mencegah penyalahgunaan rekening.

(Raidi/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Spanyol
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Jembatan Cirahong, Satu-satunya Jembatan Susun di Indonesia

2

7 Aplikasi Menambah Like TikTok Gratis

3

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri