OJK Wanti-wanti Masyarakat Untuk Tidak Ikut Tren ‘Gagal Bayar Pinjol’

Gagal Bayar Pinjol
Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (Dok OJK)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti masyarakat untuk tidak melakukan gerakan ‘Gagal Bayar Pinjol’, menegaskan bahwa tren ini dapat memberikan dampak kerugian jangka panjang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

“Jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu (Gagal Bayar Pinjol). Untungnya mungkin sesaat, tetapi ruginya sampai ke depan-depan,” ujar Friderica, di Jakarta, Selasa (12/8/2025), seperti dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa pinjaman online (pinjol) yang memiliki status legal atau resmi telah terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), atau yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.

SLIK merupakan sistem yang dikelola oleh OJK untuk mencatat dan menyimpan informasi mengenai riwayat kredit debitur.

Dengan terintegrasinya pinjol legal ke SLIK, konsumen yang tidak mau membayar pinjaman akan tercatat dalam sistem.

Baca Juga:

OJK Perkuat Inklusi Keuangan Syariah Melalui Syariah Financial Fair (SYAFIF) Goet To Bandung

KPPU Selidiki Kartel Bunga Pinjol, OJK Ungkap Fakta Mengejutkan!

Friderica mengatakan nama nama yang masuk daftar catatan tersebut nantinya akan sulit apabila mencari pekerjaan. Sebab, sejumlah perusahaan melakukan pengecekan SLIK kepada pelamar kerja.

Selain itu nama nama yang masuk dalm Catatan juga akan mendapatkan kesulitan dalam mengakses fasilitas perbangkan seprti saat akan mencicil rumah.

“Kalau punya utang di pinjol, punya utang di BNPL (Buy Now, Pay Later), gak bayar, itu nanti kalau mau nyicil rumah, gak bisa sama sekali,” ucap Friderica.

Oleh karena itu, ia meminta kepada masyarakat untuk menjadi konsumen yang beritikad baik dan melakukan kewajibannya dalam membayar pinjaman.

“Yang kami lindungi adalah konsumen yang beritikad baik. Jadi, untuk konsumen yang memang tidak berniat bayar, itu bukan tipe konsumen yang kami lindungi,” tuturnya.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis pembaruan status pinjaman online (pinjol) per 1 Juli 2025. Terdapat sebanyak 96 penyelenggara fintech lending yang tercatat legal dan berizin penuh.

OJK juga memperkenalkan istilah baru “pindar” atau pinjaman daring untuk membedakan layanan pinjaman online (pinjol) legal dari pinjol ilegal yang dianggap memiliki konotasi negatif di masyarakat.

Selain itu, OJK, yang tergabung dengan Satgas Pasti Bersama dengan BSSN, dan Kemkominfo telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga pertengahan Juni 2025. Langkah ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.

(Raidi/_Usk )

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

3

Penipuan Investasi Mantan Pegawai Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, OJK Minta Korban Segera Melapor

4

Viral Penembakan Kucing! Ini Hukum Bunuh Kucing Dalam Islam

5

KDM Kebut Pembangunan TPPAS Legok Nangka
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri