Ojol Punya Aplikasi Ganda Bisa dapat THR Double?

[info_penulis_custom]
thr ojol
(Gojek)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mitra driver ojek online (ojol) yang mempunyai lebih dari satu akun kerja berpotensi mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) atau  Tunjangan Hari Raya (THR) ekstra dari masing-masing aplikator yang mereka gunakan.

Hal itu, sebagaimana dari pernyataan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang mengungkapkan, tak menutup kemungkinan bisa terjadi dan tidak menjadi masalah. Namun, Ia juga mengingatkan bahwa untuk mendapatkan bonus ganda, ojol harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh masing-masing aplikator.

“Karena kriterianya kan sesuai dengan keaktifan, proporsional terhadap kinerja, keaktifan, maka menurut kami itu tidak ada masalah,” kata Yassierli dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (11/03/2025).

Berdasarkan aturannya, kata Yassierli, bahwa pemberian thr dibagi menjadi dua kategori, yaitu ojol produktif dan ojol paruh waktu. THR untuk mitra ojol  yang tergolong produktif ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Sedangkan untuk ojol yang berstatus paruh waktu, besaran BHR diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan aplikator.

BACA JUGA:

THR Ojol yang Tidak Dibayarkan Bakal Kena Sanksi? Ini Penjelasannya

Driver Ojol Berharap Dapat THR Sebesar UMR: Buat Beli Baju Lebaran

Seorang driver bisa saja memiliki lebih dari satu akun pada aplikator yang berbeda. Hal ini disebabkan karena hubungan antara ojol dan aplikator tidak terikat kontrak kerja yang mengikat

 Oleh karena itu, kondisi tersebut memungkinkan seorang ojol untuk mendapatkan BHR dari beberapa aplikator sekaligus, selama memenuhi syarat yang ditetapkan.

Penerima BHR akan ditentukan berdasarkan beberapa kriteria, seperti tingkat keaktifan, jumlah pesanan yang diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, jumlah hari dan jam online, serta rating pengemudi.

Dengan demikian, tidak semua mitra ojol akan mendapatkan BHR. Pemerintah telah menetapkan bahwa BHR paling lambat akan diberikan tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 1446 Hijriah.

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.