JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pelaksanaan Operasi Zebra Jakarta 2025 telah berjalan dalam hari pertama, Senin (17/11/2025) di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk DKI Jakrta.
Penertiban lalu lintas ini, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat melintas di sejumlah titik rawan razia. Operasi penertiban lalu lintas ini akan berlangsung selama dua minggu, tepatnya 17–30 November 2025.
Operasi Zebra Jakarta 2025 untuk Menimalisir Kecelakaan
Korlantas Polri menyampaikan, penyelenggaraan operasi ini sebagai upaya untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan memastikan keamanan berkendara. Insitusi ini mengajak masyarakat, untuk mendukung pelaksanaan operasi ini.
“Mari bersama-sama ciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan selamat. Operasi ini berlangsung dari tanggal 17 sampai 30 November 2025,” demikian bunyi imbauan resmi tersebut.
Selain menertibkan pengguna jalan, operasi ini juga dipersiapkan untuk menyambut Operasi Lilin 2025 menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru), sehingga kondisi lalu lintas diharapkan tetap kondusif.
Korlantas Polri menegaskan pentingnya memeriksa kelengkapan surat kendaraan, kondisi kendaraan, serta selalu menaati aturan berkendara agar terhindar dari tindakan penilangan.
BACA JUGA:
Polisi Gelar Razia Operasi Zebra 2025, Ini Pelanggaran yang Bakal Ditindak!
Jangan sampai Tak Siap, Ini Titik Razia Operasi Patuh Jaya 2025 di Jakarta
Pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah pelanggaran yang akan menjadi fokus penindakan selama Operasi Zebra November 2025. Melalui akun @tmcpoldametro, kepolisian menyampaikan:
“Sasaran operasinya diarahkan pada perilaku yang berisiko membahayakan, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, tak memakai helm atau sabuk pengaman, pengaruh alkohol, kelengkapan STNK, dan pelat nomor yang tidak sesuai aturan. Kami mengajak masyarakat untuk selalu tertib dan menjaga keselamatan bersama di jalan.”
Sasaran Razia
Berikut delapan jenis pelanggaran yang akan ditindak:
-
Tidak menggunakan sabuk keselamatan
-
Tidak memakai helm berstandar SNI
-
Melanggar rambu atau marka jalan
-
Melanggar lampu APILL
-
Menggunakan ponsel saat berkendara
-
Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan
-
Balap liar
-
Pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang
Masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi hukum dan edukasi mengenai pentingnya berkendara secara tertib dan aman.
Titik Razia
Untuk wilayah DKI Jakarta, sejumlah ruas jalan dinilai rawan pelanggaran dan menjadi prioritas pelaksanaan razia.
Jakarta Pusat
-
Jalan Sudirman–Thamrin
-
Gatot Subroto
Jakarta Selatan
-
Pasar Minggu
-
Fatmawati
-
Ciputat Raya
Jakarta Timur
-
DI Panjaitan
-
MT Haryono
-
Sekitar BKT
Jakarta Utara
-
Jalan Cilincing
-
RE Martadinata
-
Yos Sudarso
Jakarta Barat
-
Jalan Daan Mogot
-
Letjen S. Parman
(Saepul)











