BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah melaporkan, pajak yang dihimpun dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari hingga September 2025 telah mencapai Rp10,21 triliun.
“Realisasi penerimaan tersebut menunjukkan sektor digital kini menjadi penggerak baru penerimaan pajak Indonesia” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rosmauli dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (22/10/2025) melansir Antara,
Selama periode Januari-September 2025, penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menjadi penyumbang pajak terebesar dengan nilai mencapai Rp7,6 triliun.
Dalam periode yang sama, penerimaan pajak fintech, khususnya dari aktivitas peer-to-peer lending telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp1,06 triliun.
Selanjutnya adalah penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital yang berasal dari penerimaan pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Hingga September 2025, penerimaan dari pajak SIPP tercatat sebesar Rp931,12 miliar.
Penerimaan pajak dari aset kripto juga tercatat mengalami tren positif dan telah berkontribusi sebesar Rp621,3 miliar sampai dengan September 2025.
Secara rinci, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital selama periode Januari-September 2025 antara lain:
– Pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE): Rp7,6 triliun
– Pajak fintech (P2P lending): Rp1,06 triliun
– Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp931,12 miliar
– Pajak aset kripto: Rp621,3 miliar
Baca Juga:
Pemerintah Terus Kejar 200 Penunggak Pajak Rp60 T, Bos Pajak: 91 Sudah Bayar, 27 Pailit
Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini Capai RP40,02 Triliun
Adapun selama lima tahun terakhir sejak 2020 hingga 2025, total setoran PPN PMSE telah mencapai Rp32,94 triliun.
Pemerintah telah menunjuk pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dari 246 pemungut yang telah ditunjuk, 207 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE
Selanjutnya dalam tiga tahun terakhir sepanjang 2022 hingga 2025, total pajak masuk dari sektor fintech P2P lending mencapai Rp4,1 triliun.
Penerimaan pajak dari sektor ini terdiri dari tiga jenis pajak, di antaranya PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,14 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp724,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa Rp2,24 triliun.
Kemudian total penerimaan pajak dari SIPP, tercatat sebesar Rp3,78 triliun selama periode 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp251,14 miliar dan PPN sebesar Rp3,53 triliun.
Untuk pajak kripto, total penerimaan telah mencapai Rp1,71 triliun sepanjang 2022 hingga 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp836,36 miliar penerimaan pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp872,62 miliar penerimaan PPN dalam negeri (DN).
DJP menyatakan akan memastikan seluruh potensi ekonomi digital, mulai dari PMSE, fintech, hingga kripto, dapat terakomodasi dalam sistem perpajakan yang adil dan efisien.
(Raidi/_Usk)











