Pajak di Balik El Clasico Indonesia: Saat Persija dan Persib Beradu di Samarinda

-

Tidak ada video disisipkan.

SAMARINDA, TEROPONGMEDIA.ID – Laga panas antara Persija Jakarta dan Persib Bandung telah usai digelar di Samarinda pada Minggu, 10 Mei 2026. Pertandingan berjuluk “El Clasico Indonesia” ini selalu lebih dari sekadar 90 menit di lapangan hijau. Banner “Kalah jadi cacing dan menang jadi naga” menjadi tema viral di media social usai peluit akhir pertandingan dibunyikan dengan skor 1-2 untuk keunggulan Persib Bandung.

Pertandingan sepakbola tak melulu urusan taktik di lapangan. Banyak hal lain yang mengiringi sehingga sebuah pertandingan selesai digelar. Rivalitas Persija dan Persib ini adalah magnet massa, mesin ekonomi, dan objek pajak yang signifikan. 

Ketika laga panas ini dipindahkan ke tempat netral, misalnya ke Stadion Segiri di Samarinda, ada rantai ekonomi yang bergerak, mulai dari hotel hingga penyewaan fasilitas stadion. Namun, di balik euforia suporter, ada kewajiban senyap yang harus dituntaskan: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan bangunan.

Sewa Stadion: Bukan Sekadar Izin Pakai

Banyak pihak mengira urusan pajak hanya berkisar pada tiket penonton (Pajak Barang dan Jasa Tertentu). Padahal, transaksi “hulu” seperti penyewaan stadion, kantor sekretariat sementara, hingga gudang penyimpanan peralatan pertandingan adalah objek pajak yang wajib disetor ke kas negara.

Pertandingan sepakbola membutuhkan stadion sebagai tempat berlaga. Ketika Manajemen Tim Persija melalui panitia pelaksana (Panpel) menyewa stadion di Samarinda untuk menggelar laga besar ini, hubungan hukum yang terjadi adalah sewa-menyewa aset properti. Secara regulasi, setiap penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan pajak penghasilan (PPh) bersifat final.

PPh atas transaksi sewa tanah dan/atau bangunan ini diatur dalam UU PPh Pasal 4 ayat (2). Lebih lanjut, regulasi terkait pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan/bangunan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 (PP 34/2017). Ini berlaku untuk semua bentuk sewa tanah dan/atau bangunan, termasuk stadion, rumah, ruko, gedung kantor, gudang, dan hall pertemuan. Baik sebagian maupun seluruhnya.

Dasar pengenaan pajak penghasilan untuk persewaan tanah dan/atau bangunan adalah jumlah bruto nilai persewaan. Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan/terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Pajak juga dihitung atas biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan.

Tarif PPh Final yang wajib dipotong atau dibayar sendiri atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 10% dari jumlah bruto nilai dan bersifat final.

Detail Perhitungan: Contoh Simulasi

Mari kita bedah secara mendetail. Katakanlah Panpel Persija menyewa sebuah fasilitas olahraga atau area komersial di Samarinda untuk rangkaian pertandingan melawan Persib dengan nilai kontrak Rp500.000.000.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016, tarif PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan bangunan adalah 10%. 

PPh Final Sewa Tanah dan/atau Bangunan = 10% x Jumlah Bruto (termasuk service charge dan biaya lainnya)

= 10% x Rp500.000.000

= Rp50.000.000

Penting untuk dicatat, dalam regulasi pajak indoneesia, jika penyewa adalah badan usaha, instansi pemerintah, atau penyelenggara kegiatan, penyewa wajib memotong pajak dan memberikan bukti potong kepada pemilik stadion/bangunan. Namun jika penyewa adalah individu atau pihak yang bukan pemotong pajak, maka pemilik bangunanlah yang wajib menyetor sendiri pajaknya.

Dalam contoh simulasi di atas, pemilik asset Stadion Segiri Samarinda akan menerima pembayaran sebesar Rp450.000.000 dan bukti potong pajak senilai Rp50.000.000 yang dibuat oleh Panpel Persija.

Dalam melaksanakan pemotongan PPh Final, pihak penyewa wajib memotong PPh yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi.

Cara Membuat Bukti Potong PPh Final di Coretax

Dalam sistem Coretax, wajib pajak hanya dapat melakukan pembayaran atas pemotongan PPh setelah menerbitkan bukti potong dan membuat konsep SPT. Saat wajib pajak memilih Bayar dan Lapor pada SPT, kode billing akan terbit otomatis.

PPh Final pasal 4 ayat (2) sendiri masuk dalam kelompok PPh Unifikasi, sehingga pembuatan bukti potong (bupot) PPh Final di Coretax DJP dilakukan melalui menu e-Bupot Unifikasi (BPPU). Langkah utamanya meliputi login dengan akun penanggung jawab/PIC lalu impersonate ke akun perusahaan, memilih menu e-Bupot, pilih BPPU, mengisi masa pajak dan data lawan transaksi, memilih objek pajak final (misal: sewa tanah/bangunan 4 ayat 2), memasukkan DPP, lalu simpan dan terbitkan bupot dengan tanda tangan elektronik.

Langkah-langkah detilnya sebagai berikut:

  1. Login ke Coretax: Akses situs coretaxdjp.pajak.go.id, masuk dengan NPWP/NIK PIC perusahaan.
  2. Impersonasi Akun: Pindah role akses dari akun pribadi ke akun badan usaha/perusahaan yang ingin dibuatkan bupot.
  3. Masuk Menu e-Bupot: Pilih menu “e-Bupot” pada dashboard, kemudian pilih “BPPU” (Bukti Potong Pajak Unifikasi) untuk PPh Final seperti Pasal 4(2), 15, 22, atau 23.
  4. Buat Bupot (Create): Klik tombol “Create e-Bupot BPU”.
  5. Isi Data Umum:

Masa Pajak: Pilih masa (bulan) pajak transaksi.

NPWP/NIK Lawan Transaksi: Masukkan NPWP/NIK penerima penghasilan.

NITKU: Isi nomor identitas tempat kegiatan usaha/tinggal.

  • Isi Data Objek Pajak:Pilih jenis pajak (contoh: PPh Pasal 4(2) Final).

Pilih Kode Objek Pajak (misal: Sewa Tanah/Bangunan).

Masukkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau jumlah bruto transaksi.

Sistem akan menghitung otomatis tarif dan jumlah PPh yang dipotong.

  • Referensi Dokumen: Isi jenis dokumen (invoice/kontrak), nomor, dan tanggal dokumen transaksi.
  • Simpan & Terbitkan:

Klik “Save Draft” untuk menyimpan.

Ceklis data, klik “Submit”, dan terakhir klik “Terbitkan” (Issue).

  • Tanda Tangan Elektronik (TTE): Masukkan kode otorisasi/passphrase untuk menandatangani bukti potong, lalu klik konfirmasi.
  • Selesai: Bukti potong berhasil terbit dan dapat diunduh (PDF). Dokumen yang sudah diterbitkan dapat dilihat pada menu “Telah Terbit”.

Setelah bukti potong terbit, pada bulan berikutnya, manajemen Persija wajib membuat SPT dan menyetorkan pajak yang dipotong tersebut ke kas negara. Penyetoran pajak dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa. Sementara pelaporan SPT Unifikasi dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa.

Kesimpulan

Laga Persija vs Persib di Samarinda adalah pesta rakyat, namun ketaatan pajak adalah bentuk sportivitas di luar lapangan. Dengan membayar PPh atas sewa bangunan secara tepat, industri sepak bola membuktikan bahwa mereka tidak hanya jago mencetak gol, tetapi juga jago berkontribusi dalam pembangunan nasional. Setiap sudut stadion yang disewa, setiap ruko yang dijadikan official store sementara, ada hak negara sebesar 10% yang harus ditunaikan demi perputaran ekonomi yang lebih sehat. Pajak Tumbuh Indonesia Tangguh. (*)

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Oleh: Herry Prapto, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
Gus Muhaimin Kukuhkan KDS sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung
Gus Muhaimin Kukuhkan KDS sebagai Ketua PKB Kabupaten Bandung
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Mursyid Asal Surabaya Dukung Gus Farkhan Evendi Jadi Utusan Presiden

5

Headline
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo
Sumber: Ilustrasi AI
Pertamax Resmi Naik! Cek Rincian Harga Terbaru BBM Pertamina di Sini