Pajak Hadiah: Belajar dari Gemerlap Panggung Dangdut Academy 7 Indosiar

-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Momentum menerima hadiah, baik itu berupa uang tunai, barang (natura), maupun fasilitas (kenikmatan), tentu menjadi momen yang sangat membahagiakan. Sebagai contoh, hadiah yang diterima Anastasya Febrianti Susilo Allesia (Tasya) asal Tangerang Selatan, Banten yang berhasil menjadi juara I dalam ajang pencarian bakat penyanyi dangdut terbesar di tanah air, Dangdut Academy (D’Academy) musim ke-7 yang diselenggarakan Stasiun Televisi Indosiar pada Jumat, 26 Desember 2025 malam.

Program yang mulai audisi 9 Juni 2025 dan ditayangkan perdana pada 16 Juni 2025 hingga 26 Desember 2025 ini, telah sampai pada babak akhir dengan mengumumkan pemenangnya. Dalam ajang tersebut, Tasya mendapatkan hadiah berupa uang tunai sebesar Rp300 juta dan sejumlah hadiah lainnya. Namun, di balik euforia kemenangan dan nominal hadiah yang fantastis, ada kewajiban kenegaraan yang tidak boleh dilupakan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh).

Di Indonesia, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak, termasuk hadiah, merupakan objek pajak. Artikel ini akan mengupas tuntas mekanisme pemotongan pajak atas hadiah dan bagaimana ketentuannya diterapkan dalam konteks perlombaan besar seperti Dangdut Academy.

Memahami cara memotong dan menyetorkan pajak atas hadiah sangat krusial, terutama bagi penyelenggara kegiatan atau pemberi hadiah (bertindak sebagai pemotong pajak) agar terhindar dari sanksi administratif dan hukum.

1. Klasifikasi Hadiah dalam Perpajakan Indonesia

Sebelum masuk ke teknis pemotongan, kita harus membedakan jenis hadiah berdasarkan kategori yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015. Secara garis besar, hadiah dikelompokkan menjadi empat:

Hadiah Undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. Hadiah undian diberikan melalui penarikan atau cara lain yang sifatnya untung-untungan.

Hadiah Perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan. Hadiah perlombaan diberikan kepada pemenang suatu kompetisi atau perlombaan (misalnya lomba karya ilmiah, turnamen olahraga, atau kompetisi seni seperrti kontes Dangdut Academy).

Hadiah Sehubungan dengan Kegiatan adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan yang dilakukan oleh penerima hadiah. Hadiah ini diberikan sebagai imbalan atau penghargaan atas jasa atau kegiatan tertentu.

Hadiah Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu (misalnya Pegawai Terbaik 2025/Employee of the Year).

Dalam konteks Dangdut Academy, hadiah yang diterima oleh para peserta masuk dalam kategori Hadiah Perlombaan. Hal ini dikarenakan para kontestan harus melalui proses seleksi, latihan vokal, koreografi, dan kompetisi yang ketat untuk meraih kemenangan.

2. Tarif Pajak Hadiah Berdasarkan Kategorinya

Mekanisme pemotongan pajak untuk hadiah perlombaan sangat bergantung pada jenis hadiah dan siapa penerimanya (subjek pajaknya):

A. Pajak atas Hadiah Undian

Hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) yang bersifat Final dengan tarif 25% dari jumlah bruto nilai hadiah. Bersifat final artinya pajak ini tidak dapat dikreditkan di SPT Tahunan penerima. Kewajiban pembayarannya selesai saat dipotong, namun wajib dilaporkan di SPT Tahunan penerima dalam kelompok penghasilan yang bersifat final.

B. Pajak atas Hadiah Perlombaan dan Penghargaan

Jika hadiah bukan berasal dari undian, maka tarifnya mengikuti status subjek pajaknya.

Jika penerima hadiah perlombaan dan penghargaaan tersebut merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, maka dikenakan PPh Pasal 21 dengan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh. Penghasilan Rp0 hingga Rp60.000.000 dikenakan tarif 5%, di atas Rp60.000.000 s.d. Rp250.000.000 dikenakan tarif 15%, di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 dikenakan tarif 25%, di atas Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 30%, dan di atas Rp5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.

Dalam hal penerima penghasilan atas hadiah dan penghargaan merupakan Wajib Pajak Badan (CV, PT, dan sebagainya), maka dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto.

Selanjutnya, jika penerima penghasilan atas hadiah dan penghargaan merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (Bukan BUT), maka dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto (kecuali diatur lain dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B).

3. Tata Cara Memotong dan Menyetorkan Pajak HadiahB

Bagi penyelenggara kegiatan atau pemberi hadiah, berikut adalah langkah-langkah prosedural yang harus dilakukan:

Langkah 1: Penentuan Nilai Hadiah

Jika hadiah berbentuk uang, nilai bruto adalah nominal uang tersebut. Namun, jika hadiah berbentuk barang (misal: mobil atau gadget), nilai yang menjadi dasar pengenaan pajak adalah nilai pasar dari barang tersebut.

Langkah 2: Pemotongan Saat Penyerahan

Penyelenggara wajib melakukan pemotongan pajak pada saat hadiah diserahkan kepada pemenang atau saat penyediaan dana untuk pembayaran (mana yang terjadi lebih dahulu). Penyelenggara harus membuat Bukti Potong (e-Bupot) sebagai bukti sah bagi penerima bahwa pajaknya telah dibayarkan. Mulai 2025, pembuatan e-bupot dilakukan pada aplikasi Coretax DJP (coretaxdjp.pajak.go.id).

Langkah 3: Penyetoran ke Kas Negara

Setelah dipotong, penyelenggara wajib menyetorkan pajak tersebut ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos. Batas waktu penyetoran paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Langkah 4: Pelaporan SPT Masa

Penyelenggara wajib melaporkan pemotongan tersebut dalam SPT Masa PPh (SPT Masa PPh Unifikasi untuk PPh pasal 4 ayat (2) dan PPh 23/26, atau PPh 21/26) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

4. Studi Kasus: Simulasi Perhitunga

Kasus 1: Hadiah Undian (Final)
PT Rumonda Sehat Selalu mengadakan undian belanja dengan hadiah sebuah mobil senilai Rp200.000.000.
Pajak yang dipotong: 25% x Rp200.000.000 = Rp50.000.000.
Penerima: Menerima mobil (pajak biasanya ditanggung pemenang atau perusahaan tergantung kebijakan, namun setoran ke kas negara tetap Rp50 juta).

Kasus 2: Hadiah Lomba (PPh 21)
Pradirwan memenangkan lomba menulis artikel perpajakan yang diadakan Direktorat Jenderal Pajak dengan hadiah uang tunai Rp10.000.000.
Pajak yang dipotong: 5% x Rp10.000.000 = Rp500.000.
Penerima: Menerima bersih Rp9.500.000 dan bukti potong PPh 21.

Kasus Juara Dangdut Academy
Mari kita buat simulasi sederhana untuk memberikan gambaran nyata. Tasya memenangkan Juara 1 Dangdut Academy ke-7 dan berhak atas hadiah uang tunai sebesar Rp300.000.000.
Penghitungan PPh Pasal 21 Progresif:
Lapisan 1: 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
Lapisan 2: 15% x (Rp250.000.000 – Rp60.000.000)
15% x Rp190.000.000 = Rp28.500.000
Lapisan 3: 25% x Rp50.000.000 = Rp12.500.000
Total Pajak yang Harus Dipotong: Rp3.000.000 + Rp28.500.000 + Rp12.500.000 = Rp44.000.000
Jumlah bersih setelah dipotong PPh 21 yang diterima Tasya: Rp300.000.000 – Rp44.000.000 = Rp256.000.000.

Pihak penyelenggara acara (stasiun televisi) bertindak sebagai Pemotong Pajak. Mereka wajib memberikan Bukti Potong PPh Pasal 21 kepada Tasya. Bukti potong ini sangat penting karena Tasya harus melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dipotong tersebut dalam SPT Tahunan pribadinya. Dalam hal Tasya belum menjadi subjek pajak (masih di bawah 18 tahun, maka penghasilan dan bukti potong tersebut dilaporkan di SPT Tahunan Orang Pribadi ayahnya (orang tua Tasya).

5. Poin Penting untuk Diperhatikan

a. Hadiah non-tunai

Adakalanya penerima hadiah, misalnya pemenang Dangdut Academy, juga mendapatkan hadiah non-tunai, seperti mobil, rumah, atau paket umroh. Bagaimana pajaknya?

Dalam pajak, hadiah barang tetap dinilai berdasarkan Nilai Pasar atau harga pasar yang berlaku saat hadiah tersebut diberikan. Jika penyelenggara memberikan satu unit mobil seharga Rp300.000.000 sebagai hadiah tambahan, maka nilai Rp300.000.000 tersebut ditambahkan ke total penghasilan bruto peserta untuk dihitung pajaknya menggunakan tarif progresif.

Adapula yang menanyakan, “Siapa yang membayar pajaknya?”. Secara hukum, beban pajak ada pada penerima hadiah. Namun, dalam praktik industri hiburan, penyelenggara terkadang menggunakan sistem “Pajak Ditanggung Penyelenggara”. Jika ini terjadi, nilai pajak yang dibayarkan oleh penyelenggara tersebut juga dianggap sebagai tambahan penghasilan (gross-up) bagi si pemenang.

b. Hadiah sudah net atau masih bruto

Bagi para calon bintang dan peserta kompetisi, memahami aspek pajak sangatlah krusial agar tidak terjadi kesalahpahaman saat menerima hadiah. Banyak pemenang yang merasa terkejut ketika nominal yang masuk ke rekening tidak utuh atau ketika harus membayar pajak saat mengambil hadiah barang di dealer.

Selalu pastikan untuk menanyakan kepada penyelenggara apakah hadiah yang dijanjikan adalah “Nett” (sudah dipotong pajak) atau “Bruto” (belum dipotong pajak). Di panggung megah seperti Dangdut Academy, biasanya kontrak kerja sama sudah mengatur detail ini dengan jelas.

c. Hadiah Langsung Tanpa Undian

Ketentuan penghasilan atas hadiah lainnya yaitu terkait hadiah yang diberikan langsung kepada semua pembeli tanpa diundi (misal: beli sabun dapat piring). Untuk hadiah jenis ini bukanlah objek PPh Hadiah Undian, melainkan dianggap sebagai potongan harga atau biaya promosi bagi perusahaan.

d. Dokumentasi atau arsip

Selalu arsipkan Berita Acara Penyerahan Hadiah dan fotokopi identitas pemenang (KTP/NPWP) sebagai lampiran dokumen pendukung perpajakan. Bagi penerima hadiah, pastikan menerima bukti potong pajak dari penyelenggara (pemotong pajak).

Pajak atas hadiah perlombaan seperti Dangdut Academy adalah wujud kontribusi para seniman dan pemenang bagi pembangunan negara. Dengan sistem tarif progresif, pemerintah memastikan adanya keadilan sesuai dengan kemampuan ekonomi penerimanya. Bagi pemenang, menyimpan bukti potong adalah hal wajib guna kelancaran pelaporan pajak di masa mendatang.

Kemenangan di panggung dangdut bukan hanya soal ketenaran dan piala saja, tetapi juga tentang menjadi warga negara yang patuh pajak dan bijak dalam mengelola berkah yang diterima.

Kepatuhan terhadap pemotongan pajak hadiah merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab warga negara maupun badan usaha. Bagi penyelenggara, ketelitian dalam menentukan jenis hadiah dan tarif sangat penting untuk menghindari kesalahan setor dan lapor. Bagi penerima, memastikan mendapatkan bukti potong adalah hak agar status perpajakannya di akhir tahun tetap valid dan sesuai aturan. (*)

Oleh: Listiana Rumonda Wardani, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak

*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
Gus Muhaimin Kukuhkan KDS sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung
Gus Muhaimin Kukuhkan KDS sebagai Ketua PKB Kabupaten Bandung
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo
Sumber: Ilustrasi AI
Pertamax Resmi Naik! Cek Rincian Harga Terbaru BBM Pertamina di Sini