Pakar UI Usulkan Bawaslu Dibubarkan, Nilai Pengawasan Pemilu Terlalu Panjang

bubarkan bawaslu
Ilustrasi. (dok. Bawaslu)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Pakar politik Universitas Indonesia (UI) Chusnul Mar’iyah melontarkan kritik tajam terhadap desain kelembagaan pemilu di Indonesia. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/2), mantan anggota KPU RI itu mengusulkan pembubaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Chusnul, keberadaan lembaga pengawas pemilu justru memperpanjang rantai birokrasi tanpa menjamin efektivitas pengawasan. Ia bahkan menilai sejak awal Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tidak diperlukan dalam sistem pemilu Indonesia.

“Saya sejak 2006 mengatakan Panwaslu saja enggak perlu, apalagi Bawaslu. Ketika kemudian Bawaslu dibuat permanen, rantainya semakin panjang,” ujar Chusnul di hadapan anggota Komisi II DPR.

Ia menilai pelembagaan Bawaslu tidak otomatis memperbaiki kualitas pemilu, tetapi justru menambah lapisan kewenangan yang tumpang tindih dengan penyelenggara lainnya.

Baca Juga:

Bawaslu RI Belajar Demokrasi dari Kampung Adat Kasepuhan Gelaralam

Selain soal pengawasan, Chusnul juga menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa pemilu yang dinilainya terlalu terpusat di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, hampir seluruh sengketa pemilu, baik legislatif maupun presiden, berujung ke MK.

“Bayangkan semua sengketa pemilu harus ke MK. Memang anggota majelisnya baca semuanya?” katanya mempertanyakan kapasitas lembaga tersebut.

Ia lalu menyinggung pengalaman sengketa Pilpres 2014 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto–Sandiaga Uno. Kala itu, tim pemohon membawa bukti dalam jumlah besar hingga memenuhi dua kontainer.

“Fotokopi saja nilainya Rp2 miliar. Itu dibaca enggak? Dilihat pun enggak. Lalu bagaimana memutuskan perkara?” ucapnya.

Chusnul menilai kondisi tersebut menunjukkan persoalan mendasar dalam desain penyelesaian sengketa pemilu. Ia mengingatkan bahwa pada masa awal pilkada, kewenangan sengketa dibagi, dengan perkara tingkat kabupaten/kota diselesaikan di provinsi, dan sengketa provinsi di Mahkamah Agung.

“Dulu ada pembagian kekuasaan dalam penyelesaian sengketa. Sekarang semua menumpuk di satu lembaga,” pungkasnya.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Normalisasi Sungai hingga Bangun Drainase Baru
KDS Kebut Tangani Banjir Kabupaten Bandung, Sungai Dikeruk hingga Bangun Drainase Baru
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
Dorong Swasembada Kedelai, KDM Minta Petani Lakukan Ini
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Meeting Package Harga Terjangkau Untuk Kebutuhan Bisnis
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
OJK Jabar Dukung Penguatan Peran BPR dan BPRS bagi Ekonomi Rakyat
Gus Muhaimin Kukuhkan KDS sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung
Gus Muhaimin Kukuhkan KDS sebagai Ketua PKB Kabupaten Bandung
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
Kota Bandung Jajaki Kolaborasi Kebudayaan dan Industri Kreatif dengan Prancis
timnas-kanada-saatnya-les-rouges-buat-sejarah-di-800-2026-05-02-091044_0
Prediksi Skor Kanada vs Bosnia-Herzegovina Piala Dunia 2026, Tuan Rumah Bidik Kemenangan Bersejarah di Laga Pembuka
Bandung Zoo
Ada Pengelola Baru, Pemkot Siapkan Tahapan Perizinan dan Transisi Operasional Bandung Zoo
Sumber: Ilustrasi AI
Pertamax Resmi Naik! Cek Rincian Harga Terbaru BBM Pertamina di Sini