Panglima TNI Prihatin pada Kasus Oknum Paspampres, Layak Dihukum Berat

[info_penulis_custom]
oknum paspampres (3)
ilustrasi (Antara)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) TNI Julius Widjojono menyatakan, terduga pelaku oknum Paspampres yang menganiaya Imam Masykur hingga tewas, terancam hukuman berat.

Julius menyampaikan, Panglima TNI Laksmana Yudo Margono merasa prihatin atas kasus tersebut. Panglima TNI memastikan, akan mengawal kasus tersebut.

“Panglima TNI prihatin & akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” ujar Julius dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).

BACA JUGA: Dugaan Keluarga Motif Dibalik Tewasnya Imam Masykur Disikat Oknum Anggota Paspampers

Dalam kasus tersebut, ditetapkan tiga orang tersangka, yang seluruhnya adalah anggota TNI. Akan tetapi, hanya saja Praka RM tergabung dalam Paspampres.

Sementara tersangka lainnya, terlibat dalam kasus tersebut sebagai kesatuan Direktorat Topografi sama Satuan Kodam Iskandar Muda.

Lebih lanjut, Julius menyebut, pemecatan pada tersangka sudah dilakukan sebagai anggota TNI, lantaran termasuk dalam tindak pidana berat.

“Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan, oknum pelaku berinisial Praka RM berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Rafael menyampaikan, kasus tersebut telah ditangani oleh Pomdam Jaya dan telah ditahan.

“Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang, yaitu Pomdam Jaya, sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres,” ungkap Rafael Granada Baay kepada wartawan, Minggu (27/8/2023).

Jika oknum Paspampres tersebut terbukti bersalah, kata Rafael, maka akan diproses secara hukum.

Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” ucapnya.

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan di atas, pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya menambahkan.

 

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Persib Bandung Penuhi Undangan Makan Siang dari Wakil Gubernur Jawa Barat 
Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Tangkal Kampanye Negatif, Industri Nikel RI Buat Standarisasi Global
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Longsor Salawu Tasikmalaya Akibatkan Lima Rumah Rusak Berat, Belasan Lainnya Terancam
Sahrul Gunawan
Gagal Kuliah di UGM Gegara Dilarang Ngekos, Anak Sahrul Gunawan Ngambek!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Diisukan Gabung Malut United, Gustavo Franca Akui Kontraknya Bersama Persib Hanya Menyisakan Beberapa Bulan ke Depan

4

Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Banjir-Longsor Akibatkan Jalan dan Listrik di Tasikmalaya Terputus
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Ribuan Bobotoh Ramaikan Masak Besar Bobon Santoso, Batagor Khas Bandung Jadi Hidangan Andalan 
Sapi kurban Prabowo - Instagram Dispernakan Bandung Barat
2 Sapi Limosin Raksasa Asal Bandung Barat Lolos Seleksi Kurban Presiden Prabowo
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun
Fantastis! Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp 761 Triliun

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.