Panji Gumilang Tersangka, MUI Apresiasi Polri

Panji Gumilang Sebagai Tersangka, Polri Tuai Apresiasi dari MUI
Ilustrasi - Majelelis Ulama Indonesia (MUI). (Istimewa)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), karena telah mentersangkakan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Polri dinilai telah bekerja keras melindungi umat dan menjaga kondusivitas negara. Semenjak isu kontroversial Ponpes Al Zaytun mencuat, Panji Gumilang sebagai pimpinan tertinggi terbilang cukup alot dalam hal pengusutan secara hukum.

Jajaran Polri pun cukup berhati-hati dalam memproses Panji Gumilang, salah satunya dengan meminta masukan para ahli dari berbagai elemen, termasuk MUI.

“Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polri yang telah bekerja keras dan sunguh-sungguh dalam melindungi umat dan menjaga kondusifitas masyarakat yang beberapa bulan ini sempat terguncang dan dibuat gaduh oleh Panji Gumilang,” kata Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Ham MUI, Ikhsan Abdullah, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (2/8/2023).

BACA JUGA: Menjadi Tersangka, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara

Panji Gumilang Tersangka, MUI Apresiasi Polri

Ikhsan menyatakan, bahwa ulama dan umat akan mendukung Polri dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama oleh Panji Gumilang.

“Tentu saja ulama dan umat mengiringi langkah Polri untuk mengawal proses hukum ke penuntutan sampai proses persidangan di pengadilan,” ucap Katib Suriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.

Baca Juga : Panji Gumilang Dipanggil Bareskrim Polri untuk Pemeriksaan Kedua

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol. Djuhamdhani Rahardjo Puro, mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tadi malam.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan (status) saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Djuhamdhani di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.

BACA JUGA: Panji Gumilang dan 2 Anaknya Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri

Panji Gumilang diperiksa sebagai saksi, pada Selasa, (1/8/2023) siang hingga pukul 19.30 WIB. Penyidik lantas melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Panji Gumilang dari mulai pukul 21.15 WIB.

Dalam penyidikan kasus dugaan penistaan agama ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan 40 saksi ditambah 17 saksi ahli, meliputi ahli pidana, sosiologi, agama, dan sebagainya.

Panji Gumilang dipersangkakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling lama sepuluh tahun pidana penjara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Panji adalah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun. Kemudian, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

 

(Aziz/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional
bank bjb Dorong Sport Tourism Lewat Kesuksesan Suroboyo 10K di Kota Surabaya
bank bjb Dukung Sport Tourism dan Gaya Hidup Sehat via Suroboyo 10K di Kota Surabaya
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Tingkat RT
SPMB Kota Bandung
Pendaftaran SPMB Kota Bandung Jenjang SD dan SMP Tahap 1 2026 Dibuka
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Pemprov Jabar Raih Penghargaan Pemda Terbaik Penanggulangan Kemiskinan dan Penurunan Stunting
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Peru vs Spanyol: La Roja Bidik Kemenangan dalam Laga Uji Coba Internasional

2

Kucing Uya Kuya Kembali, Sang Presenter Ungkap Rasa Syukur

3

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

4

KDM Kebut Pembangunan TPPAS Legok Nangka

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
Desk Layanan Terpadu SPMB Kota Bandung Permudah Warga, Semua Kendala Terselesaikan di Satu Tempat
rupiah hari ini
Rupiah Diprediksi Tembus Rp19.000 Akhir Juni 2026, The Fed Jadi Sorotan!
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri